KONSEL, SULTRACK.COM – Masyarakat Kelurahan Ngapaaha Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), minta perusahaan PT Cipta Agung Manis (CAM), bertanggungjawab atas dugaan meracuni hingga menyebabkan matinya delapan ekor sapi milik warga, di lokasi perusahaan perkebunan singkong tersebut, Selasa (24/10/2023).
Hal tersebut disampaikan masyarakat lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar oleh Komisi II DPRD Kabupaten Konsel dihadiri Anggota Komisi II lainnya Sabrillah Taridala dan Mbatono Suganda, serta BPN Konsel, Dinas PTSP Konsel, DLH Konsel, Aliansi Forum Sultra, Masyarakat Keluarahan Ngapaaha dan Pihak PT CAM.
Salah satu masyarakat Kelurahan Ngapaaha Betsar menjelaskan, ada tiga keluhan masyarakat dalam RDP ini, pertama kematian hewan ternak sapi akibat racun yang dipasang oleh PT CAM, kedua sungai yang mengairi daerah persawahan masyarakat Ngapaaha tertimbun akibat pembajakan tanah Perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan.
“Terakhir persoalan PT CAM di Desa Labokeo yang sudah melakukan somasi kepada masyarakat, yang jelas jelas memiliki sertifikat tanah. Atas ketiga masalah tersebut, kami minta pihak perusahaan untuk mempertanggungjawabkannya, dan menghentikan sementara penanaman ubi sebelum masalah dimasyarakat diselesaikan,” tegasnya.
Menanggapi permintaan masyarakat tersebut, humas PT CAM Subangi menjelaskan pernyataan terkait kematian ternak sapi, merupakan sikap tendensius dan prematur. Kami menolak keras atas tuduhan yang tidak berdasar, kejadian tersebut tidak benar, sebab pihak perusahaan tidak pernah meracun ternak ataupun menyuruh orang untuk meracun ternak tersebut.
“Dalam lahan PT CAM tidak ada sungai, sehingga tidak ada sungai yang terdampak akibat aktivitas perusahaan, begitupun sawah yang rusak. Selain itu bukan saja PT CAM yang beroperasi, namun ada Ifish Deco dan PT Tiran,” timpalnya.
Sementara itu, Lurah Ngapaaha Sultan Laponangi mengungkapkan, pihak pemerintah telah mengkonfirmasi kepada masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak akan melakukan pengolahan 200 meter dari jalan, dan terkait pernyataan tidak ada sungai dalam lahan PT CAM semua itu tidak benar.
“Pada musim hujan jalan digenangi air, karena air dari atas lahan perusahaan tidak dibuat parit sehingga membanjiri jalan dan merusak. Pihak perusahaan tidak peduli dengan kerusakan jalan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi II Nadira mengatakan harapan kami perusahaan hadir di Konsel untuk mensejahterakan masyarakat, bukan untuk merongrong masyarakat. Terkait dengan pelepasan ternak sapi sesuai aturan hal ini melanggar Peraturan Daerah.
“Adapun kesimpulan rapat yaitu terkait tanah masyarakat yang berada dalam IUP PT CAM agar tetap dilindungi dan dikembalikan haknya pada masyarakat. Dan sempadan sungai yang masuk dalam kawasan PT. CAM agar kiranya DLH dan BPN dapat turun ke lokasi. Kemudian terkait adanya hewan ternak yang mati dilokasi perusahaan menggunakan racun untuk membunuh ternak sapi, itu tidak diperbolehkan lagi,” harapnya.
Terakhir tambah Nadira, PT CAM agar membatasi lahan sehingga tidak ada hewan yang masuk dalam lahan perusahaan dan penegakan Perda dapat dilaksanakan.
“Kemudian atas kerugian yang dialami masyarakat Kelurahan Ngapaaha, dengan adanya kematian ternak sapi dalam lokasi PT CAM, kiranya dapat diberikan ganti rugi,” pungkasnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post