KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang jambret di Kota Kendari, gagal melakukan aksinya lantaran korbannya berteriak, dan mengagetkan masyarakat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya di Jalan ZA Sugianto Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sabtu (28/10/2023).
Akibatnya korban yang diketahui bernama Andri Zul kelahiran Ambon, 18 Februari 1991, pekerjaan sopir rental, ditangkap dan dianiaya masyarakat sekitar TKP.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Jalan ZA Sugianto Kelurahan Lalolara Kota Kendari, telah diamankan pelaku tindak pidana pencurian (jambret).
“Dengan identitas pelaku atas nama Andri Zul, kelahiran Ambon 18 Februari 1991, pekerjaan sopir rental,” jelasnya.
Kronologis kejadian, lanjut Fitrayadi sekitar pukul 05.00 Wita Andri Zul, bergoncengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna biru bersama rekannya Wisnu.
“Pada saat melintas di Jalan ZA Sugianto Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Andri Zul dan Wisnu berhenti disalah satu warung penjual durian, lalu melihat korban ibu Maspian memakai kalung emas,” terangnya.
Selanjutnya Wisnu menyuruh Andri Zul, untuk merampas kalung tersebut dari leher korban, pada saat hendak menarik kalung tersebut. Korban langsung berteriak.
“Sehingga masyarakat disekitar TKP, langsung menangkap dan melakukan penganiayaan terhadap Andri Zul, sedangkan Wisnu berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, sekitar pukul 05.25 personil Polsek Poasia mendatangi TKP, kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti Sajam, berupa sebilah badik.
“Selanjutnya mengarahkan korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poasia. Dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lanjut. Adapun Pasal yang disangkakan yakani Pasal 365 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tutupnya.
Penulis : 54PU
Discussion about this post