KONSEL, SULTRACK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS), yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, Rabu (01/10/2204).
Hal itu demi mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang nyaman dan tertib di lingkup Kabupaten Konsel. Dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. Antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Polres, Satpol PP dan Pimpinan Parpol Konsel.
Kepala Satpol PP Konsel, Ivan Ardiansyah Togala menegaskan berdasarkan hasil kesepakatan rapat bersama beberapa elemen diatas, paling tidak sudah mengetahui setelah ada tahapan aturan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. Ada zonasi dan konten konten yang tidak dibenarkan oleh undang undang.
“Selaku SKPD yang bertanggung jawab terhadap ketertiban itu, memang kita himbau diawal. Tetapi upaya persuasif harus kita dahulukan, ketika itu juga diabaikan maka langkah penertiban atau preventif akan kita kedepankan,” jelasnya.
Lanjut mantan Camat Palangga itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak penyelenggara, soal sentral wilayah pemasangan baliho maupun jumlah dan kategori melanggar.
“Jika dengan batas waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan penertiban APS dari pihak Parpol, maka kami berkawajiban untuk menertibkan mulai dari tanggal 9 November 2023,” ungkapnya.
Terkait luas wilayah Konsel, dirinya memastikan anggota personil Satpol-PP Konsel berjumlah 331 orang, sudah cukup untuk menertibkan APS yang dimaksud.
“Kami berharap setelah pertemuan ini, ada tindak lanjut dari partai soal isi kesepakatan itu. Kemudian dari pihak penyelenggara maupun peserta Pemilu dan seluruh masyarakat Konsel, mari kita tunjukkan pesta demokrasi Tahun ini bakal lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui tahapan masa kampanye akan mulai berlaku, pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post