KONSEL, SULTRACK.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Konsel, memfasilitasi 51 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) peroleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Kamis (2/11/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PMD Konsel, Annas Mas’ud. Dikatakannya berdasarkan hasil validasi data BUMDesa tahun 2023, terdapat 51 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang telah berbadan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
“51 BUMDes inilah yang sementara difasilitasi pembuatan NIB, oleh pihak Dinas PM-PTSP Konsel. BUMDes yang hadir di workshop hari ini, langsung mendapatkan pelayanan dari Dinas PM-PTSP,” jelas Annas.
Dikatakannya dengan mengantongi NIB, memudahkan BUMDes mengembangkan usaha dan menunjang bisnis yang dilakukan di tingkat Desa. Kemudahan yang dimaksud antara lain dalam mengakses dukungan Bank, kemudian dari segi legalitas lebih kuat, kemudahan mengakses kerjasama, dan manfaat manfaat lainnya.
“Setelah memiliki NIB, BUMDes dapat berjalan seperti perusahaan perusahaan lainnya. Olehnya kita harapkan seluruh BUMDes di Konsel sudah berbadan hukum dan itu yang terus kita fasilitasi. Setelah terdaftar di Kemenkumham, selanjutnya mengurus NIB,” terangnya.
Adapun dalam pendaftaran NIB terdapat beberapa dokumen yang disyaratkan. Meliputi nama BUMDes, NPWP badan usaha, nomor sertifikat AHU untuk BUMDes atau keterangan berbadan hukum dari Kemenkumham, modal usaha, nomor ponsel badan usaha. Pendaftar juga perlu memasukkan data direktur BUMDes yang mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, jabatan, jenis kelamin, tanggal lahir, dan alamat.
Hal senada diungkapkan Kepala Dinas PM-PTSP Konsel, I Putu Darta melalui Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal/DALAK, Hamdar. Ia menjelaskan pada poinnya, DPM-PTSP Konsel siap memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku usaha khususnya BUMDes.
“DPM-PTSP merespon baik program dari DPMD Konsel, dalam artian membantu dan menyiapkan juga memfasilitasi BUMDes di Konsel memperoleh NIB. Kita maksimalkan, bekerja keras agar bisa kelar satu hari ini, mengingat prosesnya bisa 10 sampai 15 menit untuk satu BUMDes,” ujarnya.
Hamdar menjelaskan, proses memperoleh NIB dilakukan secara sistematis. Ada syarat dan tahapan yang harus dipenuhi. Yakni kita meminta kepada BUMDes terkait usaha apa yang dijalankan, kemudian berdasar Badan Hukum BUMDes yang dikeluarkan Kemenkumham langsung kita daftarkan ke akun OSS, untuk penerbitan NIB.
“Kami berharap kedepannya semakin banyak bahkan seluruh BUMDes yang ada di Konsel, berbadan hukum dari Kemenkumham serta memiliki NIB. Kami dari Dinas PM-PTSP sangat siap mendukung hal tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post