KENDARI, SULTRACK.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan tiga sidang sengketa informasi dalam kurun waktu satu hari, hal itu dalam rangka menindaklanjuti laporan dari para pengadu, Kamis (2/11/2023).
Sidang sengketa informasi yang dilaksanakan di ruang sidang KI Sultra itu, didominasi termohon dari Badan Publik Desa.
Kordiv Asosiasi Sosialisasi Edukasi (ASE) KI Provinsi Sultra, Rahmawati mengatakan, tiga jadwal sidang yang dilaksanakan hari ini dengan beberapa agenda berbeda, mulai dari pemeriksaan pokok perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pembacaan putusan.
“Pada pukul 10.00 Wita, kita menggelar sidang sengketa informasi yang diadukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK), yang menghadirkan PPID Desa Lawey sebagai termohon. Agenda sidangnya adalah pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia sidang kedua digelar pada pukul 11.00 Wita dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, menghadirkan tiga PPID sebagai lembaga termohon yakni PPID Desa Puurau, Desa Lamongupa dan Desa Batumea.
“Pemohonnya dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK),” katanya.
Sedangkan agenda sidang yang ketiga digelar pada pukul 13.30 Wita, pemohonnya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) dan termohonnya PPID Desa Polindu.Agenda sidangnya pembacaan putusan.
“Dengan didominasinya sengketa informasi terhadap Pemerintahan Desa, kita menganggap perlunya sosialisasi untuk lebih mendorong lagi hingga ke tingkat Desa,” ungkapnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post