KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pencurian sepeda motor, Jumat (3/11/2023).
Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan di Jalan Laute 4 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari, pada hari Jumat tgl 20 Oktober 2023 sekitar pukul 14.00 Wita.
“Kedua tersangka diketahui masih dibawah umur, masing masing berinisial D dan R, keduanya berstatus pelajar,” terangnya.
Lanjutnya, kedua pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah melakukan Tindak Pidana (TP) pencurian sepeda motor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) Kuhp, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Kronologis kejadian, awalnya korban memarkir sepeda motor di halaman depan rumah, kemudian korban masuk kedalam rumah setelah Korban keluar, sepeda motor tersebut sudah hilang,” bebernya.
Untuk barang bukti tambah Fitrayadi, satu unit sepeda motor Yamaha warna merah DT 2581 E, atas nama Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra.
“Modus operandi, D melakukan TP pencurian tersebut dengan cara R melihat situasi sekitar, kemudian D langsung mengambil motor, dengan cara memukul gembok yang terdapat pada piringan cakramnya dengan menggunakan batu,” terangnya.
Terakhir kata Fitrayadi, inisial D telah melakukan TP pencurian sebanyak dua, TKP di wilayah hukum Polresta Kendari.
Penulis : 54PU