KENDARI, SULTRACK.COM -Aksi Damai yang dilakukan Forum Bersama (Forbes) IJTI Sultra dan AJI Kendari di Kantor Gubernur Sultra, dicederai oleh tindakan tidak terpuji Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), yang coba merebut atribut Jurnalis, Kamis (9/11/2023).
Sejumlah petugas Satpol PP, berusaha mengambil poster bertuliskan “meminta Pj Gubernur Sultra copot jabatan Direktur Bank Sultra”, sehingga sempat terjadi kericuhan, karena para Jurnalis menolak untuk menurunkan baliho dimaksud. Upaya ini dinilai untuk mencederai kebebasan berekspresi.
Parahnya lagi, massa sendiri berupaya menemui Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, berdasarkan permintaan dari pihak Pemerintah Provinsi, untuk berdialog. Namun saat massa ke Kantor Gubernur, malah ditemui oleh Sekda Asrun Lio.
Puluhan Jurnalis pun kecewa dan menolak berdialog dengan Sekda Sultra, sehingga meninggalkan ruang loby Kantor Gubernur hingga ke lokasi parkir mobil.
Koordinator Aksi, La Ode Kasman Angkosono mengatakan, demonstrasi yang dilakukan Forbes Jurnalis Kendari untuk mendesak Pj Gubernur Sultra, untuk mencopot Direktur Bank Sultra.
“Sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Sultra, seharusnya bisa langsung mencopot Abdul Latif hari ini juga. Itu desakan kami, tapi kami hanya ditemui oleh Sekda, dimana bukan pengambil kebijakan sehingga kami menolak berdialog,” kata Kasman usai demonstrasi.
Kasman meminta Mendagri Tito Karnavian, untuk mencopot Pj Gubernur Sultra, karena tak bisa bersikap atas dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Bank Sultra.
Sementara itu, Kordiv Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menjelaskan, demonstrasi dilakukan terhadap manajemen Bank Sultra, karena tindakan Humas yang juga Divisi Sekretaris bernama Nurhuma, menghalang-halangi tugas Jurnalis.
Pasalnya, Nurhuma menyodorkan formulir dan melakukan profiling serta meminta data pribadi ketika jurnalis MNC TV, Mukhtarudin untuk melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan korupsi di tubuh Bank plat merah tersebut.
“Bagi kami itu merupakan tindakan penghalangan-halangan dalam mencari informasi, melakukan klarifikasi yang membuat tugas Jurnalis terhambat untuk membuat karya jurnalistik,” ujar Fadli.
Fadli bilang, tindakan menghalang-halangi tugas Jurnalis yang dilakukan manajemen Bank Sultra bisa berujung pidana. Sebab, menghambat kerja wartawan mencari informasi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Siapapun yang melanggar pasal itu terancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan denda Rp 500 juta sebagai yang termuat dalam pasal 4 ayat 2 dan pasal 3,” tandasnya.
Tak hanya melakukan demonstrasi, Forbes Jurnalis Kendari juga berencana akan membawa kasus ini ke Polda Sultra, Ombudsman dan Komisi Informasi Publik dengan melaporkan menejemen Bank Sultra.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post