KENDARI, SULTRACK.COM – Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), menetapkan dua orang pengurus PT AG sebagai tersangka, diduga melakukan kejahatan tindak pidana menambang nikel ilegal di Desa Oko-oko, Pomalaa Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/11/2023).
Dari aktivitas tersebut, menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara. Dua tersangka dimaksud yakni, Direktur PT AG inisial LM (28 Tahun) serta inisial AA (26 Tahun) selaku Komisaris PT AG. Kedua tersangka ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi.
Keduanya juga dititipkan di Rutan Kelas 2A Kendari, serta barang bukti sebanyak 17 Excavator PC 200 telah disita dan dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Kendari.
Penyidik menjerat kedua tersangka, dengan Pasal 98 ayat 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun. Serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menjelaskan, penindakan tegas harus dilakukan kepada kedua tersangka. Harus dihukum maksimal. Keduanya mencari keuntungan finansial dengan mengorbankan lingkungan hidup, serta merugikan negara.
“Tindakan kedua tersangka ini, merupakan kejahatan serius. Dan akan menindak dengan pidana berlapis. Saya sudah perintahkan Penyidik harus melakukan Penyidikan kejahatan korporasinya, serta pengenaan pidana tambahan,” tegasnya.
Disamping itu, kata Rasio Sani, pihak lain yang terlibat juga harus dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasalnya Tindak Pidana Lingkungan Hidup (TPLH) dan Tindak Pidana Kehutanan, merupakan Tindak Pidana asal dari TPPU.
“Penyidikan TPPU akan dilakukan, mengingat saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK, sebagai Penyidik TPLH dan Kehutanan telah mendapatkan kewenangan untuk melakukan Penyidikan TPPU, berdasarkan putusan MK Nomor: 15/PUU-XIX/2021,” bebernya.
Ditempat yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun mengatakan, penanganan kasus tambang ilegal ini, bermula dari laporan masyarakat. Dan langsung membentuk Tim Operasi Penyelamatan SDA.
“Tim kemudian menemukan adanya kegiatan dimaksud dan melakukan pengamanan barang bukti, berupa alat berat Excavator dan lainnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap MA (39 Tahun) selaku pengawas lapangan, diketahui kegiatan penambangan sudah berlangsung sejak 2022,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk koorporasi.
“Kami sudah mendapatkan perintah dari Dirjen Gakkum KLHK, untuk mendalami penerapan Penyidikan TPPU dan Penyidikan bersama dalam penanganan kasus tambang ilegal. Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik penyidik lainnya, sehingga para pelaku dapat dihukum seberat beratnya, agar ada efek jera,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi