KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kota Kendari berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika diduga jenis shabu, pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 23.30 Wita, Jumat (17/11/2023).
Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi menjelaskan, penangkapan dilakukan di Lorong Kanal Jalan Balai Kota IV, Kelurahan Pondambea Kecamatan Kadia Kota Kendari.
“Pelaku diketahui bernama Rahmat Suryadin alias Adin (21), Pekerjaan karyawan swasta, alamat Jalan Poros Gunung Jati Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Kendari Kota Kendari,” bebernya.
Lanjutnya, barang bukti Narkotika, satu sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,43, barang bukti non Narkotika, satu buah potongan pipet, satu unit Handpone Merk Realmi beserta simcard.
“Kronologis, awalnya pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 23.15 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah diamankan seorang laki-laki yang bernama Adin di Lorong Kanal Jalan Balai Kota IV,” terangnya.
Adin sambung Fitrayadi, akan mengambil tempelan shabu tepatnya disamping pohon pisang, kemudian selanjutnya tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindak lanjuti informasi tersebut.
“Sekitar pukul 23.30 Wita tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, tiba di Lorong Kanal Jalan Balai Kota IV, kemudian mengamankan Rahmat Suryadin beserta brang bukti dan disaksikan oleh warga sekitar,” ungkapnya.
Terakhir kata Fitrayadi, pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya. Pelaku diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna Narkotika. Melanggar Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi melakukan pemeriksaan urine dan darah pelaku, memeriksa saksi saksi, gelar perkara, membawa BB ke Labfor Makassar, melengkapi berkas perkara, koordinasi JPU,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post