KENDARI, SULTRACK.COM – Aktivitas hauling yang dilakukan PT ST Nikel Resources di Kota Kendari menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Kendari. Perusahaan tersebut disebut berpotensi dikenai sanksi pidana karena diduga menggunakan jalan umum di luar jalur yang telah ditentukan.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, saat menghadiri RDP bersama Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu, Selasa (3/3/2026).
Kevin menegaskan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada PT ST Nikel Resources karena aktivitas hauling nikel diketahui menggunakan jalan umum di Kota Kendari yang tidak termasuk dalam jalur yang telah disepakati.
Menurutnya, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan lalu lintas yang berlaku.
“Salah satu temuan di lapangan, beberapa sopir truk pengangkut nikel hanya memiliki SIM A. Padahal sesuai ketentuan, pengemudi kendaraan truk harus memiliki SIM B,” ujar AKP Kevin di hadapan anggota DPRD Kota Kendari.
Ia menegaskan bahwa legalitas pengemudi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Masukan untuk PT ST Nikel, legalitas sopir pengemudi kendaraan itu wajib dipenuhi,” tambahnya.
Selain itu, Kevin juga mengingatkan bahwa aktivitas hauling di luar jalur yang telah ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda Rp500 ribu bagi pihak yang melanggar perintah atau larangan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan rapat yang diajukan oleh APH Sultra Bersatu yang menyoroti sejumlah persoalan terkait aktivitas hauling perusahaan tersebut.
Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik, dalam forum itu menyoroti tidak adanya fasilitas jembatan timbang yang disediakan PT ST Nikel sebelum kendaraan hauling memasuki jalan kota.
“Padahal jembatan timbang sangat penting untuk memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas yang diperbolehkan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, AKP Kevin menyebut kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih dapat dikenakan sanksi pidana terkait pelanggaran overload (kelebihan muatan) maupun over dimension over load (ODOL).
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources sebenarnya telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan umum dalam kota.
Namun, dispensasi tersebut bersifat sementara dan terbatas, hanya berlaku untuk tiga ruas jalan tertentu.
“Tiga ruas jalan yang diperbolehkan dilalui yakni Jalan Saosao–Puuwatu, Jalan Tambo–Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo–Losaano Oleo,” jelasnya.
Persoalan ini masih menjadi perhatian DPRD Kota Kendari dan pihak terkait untuk memastikan aktivitas hauling tidak melanggar aturan serta tidak merugikan masyarakat pengguna jalan.
Editor: Redaksi

















