SULTRACK.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) secara tegas menyatakan menolak penerbitan maupun perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Generasi Agung Perkasa (GAP) di Kabupaten Konawe Selatan. Penolakan itu didasarkan pada sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan serta rekam jejak operasional perusahaan yang diduga berulang kali melanggar regulasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Umum HMKS, Muh. Beni Saputra, menegaskan pemerintah tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek investasi dalam memberikan persetujuan RKAB, tetapi juga harus melihat kepatuhan perusahaan terhadap aturan hukum, keselamatan masyarakat, dan penerapan tata kelola pertambangan yang baik.
“RKAB bukan hanya sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara kepada perusahaan untuk menjalankan aktivitas pertambangan. Karena itu, pemerintah harus jeli melihat secara utuh apakah perusahaan tersebut layak kembali diberikan izin operasional atau tidak,” tegas Beni dalam keterangannya.
Menurutnya, selama beroperasi di wilayah Kecamatan Palangga Selatan, PT GAP diduga kerap menimbulkan dampak terhadap sumber mata air bersih yang digunakan masyarakat. Kondisi tersebut, kata dia, dinilai bertentangan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Beni yang merupakan putra daerah Konawe Selatan menilai aktivitas pertambangan yang berdampak terhadap lingkungan tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan, tetapi juga dapat memicu persoalan sosial hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan hidup serta kualitas air bersih warga tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU Pertambangan, tetapi juga dapat memancing konflik pro dan kontra di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada 20 Januari 2026, kritik terhadap dugaan pencemaran sumber mata air oleh aktivitas PT GAP pernah disampaikan oleh Formasi Sultra melalui Inbu Arifin. Saat itu, organisasi tersebut mendesak aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas atas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan perusahaan.
Menurut Beni, catatan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah sebelum kembali memberikan persetujuan RKAB kepada PT GAP.
“Apa lagi yang harus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menolak RKAB tersebut, sementara banyak catatan penting yang harus menjadi bahan evaluasi, terlebih jika kita berbicara mengenai kebutuhan pokok masyarakat berupa air bersih,” katanya.
HMKS menegaskan akan terus mengawal proses evaluasi RKAB PT GAP. Organisasi mahasiswa itu juga tidak menutup kemungkinan menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar apabila pemerintah tetap menerbitkan atau memperpanjang RKAB tanpa mempertimbangkan rekam jejak perusahaan serta kepentingan masyarakat Konawe Selatan secara menyeluruh.
“Kami mengingatkan bahwa investasi yang ideal adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan melindungi masyarakat. Jika syarat itu tidak diindahkan, maka kami menolak penerbitan RKAB PT GAP,” tutup Beni.
Editor: Redaksi













