SULTRACK.COM – Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah informasi yang menyebut AYP (42), tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, mengidap penyakit tuberkulosis (TBC).
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru, mengatakan AYP tidak didiagnosis menderita TBC saat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan tersebut.
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” kata Dadang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7/2026).
Dadang menjelaskan kondisi kesehatan AYP telah membaik sehingga pasien sudah diperbolehkan pulang.
“Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Kendari menangguhkan penahanan AYP, tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. Penangguhan penahanan itu disebut dilakukan setelah tersangka dinyatakan mengidap penyakit tuberkulosis (TBC) berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Keterangan dari Puskesmas Ranomeeto tersebut menimbulkan perbedaan dengan alasan yang sebelumnya disampaikan terkait penangguhan penahanan AYP.
Editor: Redaksi













