SULTRACK.COM – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dalam orasinya, massa aksi menyoroti pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Yama Surya dengan nilai anggaran sebesar Rp9.618.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui investigasi lapangan. Dari hasil investigasi awal tersebut, AKAR Sultra mengaku menemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan fisik yang hingga kini belum rampung.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi kami di lapangan, terdapat dugaan indikasi kerugian negara pada proyek pembangunan Stadion Mini Konasara Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000,” ujar Eko.
Menurutnya, temuan tersebut menjadi dasar bagi AKAR Sultra untuk menggelar aksi unjuk rasa sekaligus meminta Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.
AKAR Sultra meminta agar pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek diperiksa bersama Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk memanggil dan memeriksa pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan konsultan pengawas proyek atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Stadion Mini Konasara menggunakan APBD sebesar Rp9.618.000.000 yang diduga kuat adanya kekurangan volume dalam pekerjaan serta pekerjaan fisik yang belum rampung sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Eko menambahkan, AKAR Sultra berharap Kejati Sultra segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditangani secara serius dan tanpa pandang bulu demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Editor: Redaksi













