SULTRACK.COM – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-SULTRA) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Stadion Mini Konasara yang terletak di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator AKAR-SULTRA, Eko Rama. Ia menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan nilai sebesar Rp 9.618.000.000 itu diduga kuat mengalami kekurangan volume pekerjaan serta indikasi penyimpangan dalam pelaksanaannya, Minggu (28/6/2026).
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa pimpinan CV Yama Surya selaku pelaksana proyek, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas. Hal ini penting guna mengungkap dugaan kekurangan volume pekerjaan dan potensi penyimpangan yang merugikan keuangan daerah,” tegas Eko Rama.
Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pekerjaan fisik yang belum rampung, padahal proyek tersebut seharusnya telah selesai sesuai dengan kontrak kerja. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan di lapangan dengan anggaran yang telah dikucurkan.
AKAR-SULTRA menilai, keterlambatan penyelesaian proyek serta dugaan kekurangan volume pekerjaan merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Ini bukan hanya soal keterlambatan pekerjaan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Kami berharap Kejati Sultra tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tambahnya.
AKAR-SULTRA juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi mendorong transparansi dan penegakan hukum yang berkeadilan di Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya desakan ini, masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dapat segera merespons dan menindaklanjuti laporan serta aspirasi yang disampaikan oleh AKAR-SULTRA guna memastikan tidak ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Editor: Redaksi













