SULTRACK.COM – Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, S.H., M.H., Ph.D., melaporkan seseorang yang disebut sebagai CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP) ke Polres Kolaka atas dugaan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kolaka dengan nomor STPLP/B/600/VIII/2026/SPKT, Senin (3/8/2026).
Pelaporan itu bermula setelah wartawan Nasionalinfo.com mengaku menerima sejumlah pesan WhatsApp dari akun bernama “Jnp Haji Johar” tidak lama setelah media tersebut mempublikasikan berita berjudul “PT Vale dan Mitranya Diduga Blokade Jalan PSN PT IPIP, Brimob Lepaskan Tembakan Peringatan.”
Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diterima redaksi, pengirim lebih dulu menanyakan apakah penerima merupakan pihak yang mempublikasikan berita tersebut. Setelah itu, pengirim meminta agar berita dihapus.
Dalam percakapan tersebut, terdapat beberapa pesan yang berbunyi, “Kamu yg publis mobil pama”, “Hapus itu”, hingga “Hapus jika tdk kamu dapat masalah dengan tiem sy”. Sebelum mengirim pesan, pengirim juga tercatat melakukan panggilan suara melalui aplikasi WhatsApp kepada wartawan yang bersangkutan.
Kuasa hukum wartawan Nasionalinfo.com, Dr. H. Supriadi, menegaskan laporan yang diajukan bukan untuk membatasi kritik terhadap media, melainkan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
“Laporan polisi yang kami ajukan bukan untuk membungkam kritik, melainkan untuk melindungi kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi. Pers memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujar Supriadi.
Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 serta dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Negara wajib menjamin agar jurnalis dapat menjalankan profesinya secara aman tanpa rasa takut,” katanya.
Senada dengan itu, Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara, Adhi Yaksa Pratama, mengingatkan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab maupun hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Wartawan bekerja sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan mengirimkan pesan yang diduga bernada intimidatif kepada wartawan,” ujarnya.
Adhi juga menyoroti adanya penyebutan nama PT PAMA dalam percakapan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi perhatian karena dalam berita yang diterbitkan Nasionalinfo.com tidak terdapat penyebutan PT Jaya Nikel Pacific maupun PT PAMA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Jaya Nikel Pacific maupun pemilik akun WhatsApp bernama “Jnp Haji Johar” belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pesan tersebut maupun laporan yang telah diajukan ke Polres Kolaka.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Jaya Nikel Pacific maupun pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor: Redaksi













