SULTRACK.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menerima penyerahan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020.
Penyerahan uang tersebut dilakukan pada 28 Agustus 2026 dan telah dititipkan di Bank Mandiri melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar, mengatakan nilai kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
“Nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” kata Saiful dalam keterangan yang disampaikan di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli. Penyidik juga telah menyita 143 dokumen yang penetapannya telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan Sulawesi Selatan.
Dalam konstruksi perkara, dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel PT CNI di Sulawesi Tenggara pada periode 2017 hingga 2019.
Pada saat itu, PT CNI disebut memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Meski demikian, perusahaan telah memiliki rekomendasi ekspor.
Penyidik menduga terdapat pengaturan antara pihak PT CNI dengan penyelenggara negara terkait hasil uji kadar nikel. Pengaturan tersebut disebut dilakukan agar kadar nikel tercatat kurang dari 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan untuk ekspor.
PT CNI kemudian diduga menggunakan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal. Aktivitas tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.
JAM PIDSUS menyatakan penyerahan uang sebesar Rp401,65 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.
“Sebagaimana tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pasca penindakan,” ujar Saiful.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut tetap dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS.
Editor: Redaksi

















