SULTRACK.COM, KENDARI – Peran surveyor independen dalam tata niaga mineral kembali menjadi sorotan di tengah maraknya dugaan penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (18/8/2026).
Sorotan itu mencuat karena setiap hasil tambang yang akan diperjualbelikan harus melalui proses verifikasi, termasuk penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) oleh surveyor independen.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Nomor B-995/MB.04/DJB.M/2021 mengatur sistem tata niaga mineral yang terintegrasi melalui Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP).
Melalui mekanisme tersebut, surveyor memiliki peran dalam memverifikasi data penjualan, termasuk kuantitas, kualitas serta asal-usul komoditas mineral di lokasi muat.
Namun, muncul pertanyaan ketika ore nikel yang diduga berasal dari aktivitas ilegal tetap dapat masuk dalam rantai perdagangan hingga pengapalan.
Praktisi hukum Andri Dermawan menilai posisi surveyor sangat sentral dalam memastikan legalitas komoditas tambang yang akan diperjualbelikan.
Menurutnya, surveyor ditunjuk pemerintah melalui Kementerian ESDM untuk memastikan bukan hanya kualitas dan kuantitas mineral, tetapi juga asal barang.
“Kewenangan itu ada pada surveyor untuk memastikan hal tersebut, dari mana asal barang, apakah ilegal atau tidak,” kata Andri kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Andri mengatakan, penjualan ore nikel sangat bergantung pada hasil pemeriksaan surveyor yang kemudian dituangkan dalam LHV.
Dokumen tersebut, lanjut dia, tidak hanya memuat kadar dan jumlah ore nikel, tetapi juga informasi mengenai asal barang.
Karena itu, dia mempertanyakan apabila ore yang diduga ilegal bisa lolos dalam proses verifikasi hingga akhirnya diperjualbelikan ke pabrik.
“Kalau ada pelanggaran menjual barang ilegal, tentunya salah satu pihak yang harus ikut bertanggung jawab karena mengeluarkan dokumen itu (LHV) ya surveyor,” tegasnya.
Soroti Kasus Tambang
Andri kemudian menyinggung sejumlah perkara korupsi dan dugaan pelanggaran pertambangan di Sultra, termasuk kasus di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), serta kasus PT AMIN di Kolaka Utara (Kolut).
Dia mempertanyakan mengapa pihak surveyor tidak ikut terseret dalam perkara-perkara tersebut apabila proses verifikasi dan penerbitan LHV menjadi bagian penting dalam rantai perdagangan ore nikel.
“Ketika penyidik tidak menetapkan itu (tersangka dari pihak surveyor), itu menjadi pertanyaan juga ke penyidik apa alasannya. Padahal surveyor ada peran di situ, bisa masuk turut serta,” ujarnya.
Menurut Andri, keberadaan surveyor sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah seharusnya menjadi instrumen pengawasan agar mineral yang diperjualbelikan benar-benar berasal dari sumber yang legal.
Dia pun meminta aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada penambang, pemilik izin atau pihak birokrasi ketika mengusut dugaan kejahatan pertambangan.
“Kenapa surveyor ditunjuk pemerintah? Karena mereka perpanjangan tangan pemerintah untuk memastikan hasil tambang tersebut mulai dari kualitas, kuantitas maupun asal barang tersebut,” katanya.
Andri berharap aparat penegak hukum dapat melihat seluruh rantai dalam tata niaga pertambangan secara menyeluruh. Dengan demikian, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam meloloskan hasil tambang ilegal, proses hukum dapat dilakukan secara proporsional sesuai pembuktian.
Editor: Redaksi















