SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan pengungkapan sejumlah kasus tersebut patut diapresiasi, terlebih beberapa di antaranya disebut sempat mandek.
Hal itu disampaikan Hendro saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Sabtu (26/9/2026).
“Langkah-langkah Kejati Sultra dalam mengusut kasus tipikor saat ini wajib diapresiasi. Sebab, kasus yang sedang diungkap saat ini merupakan kasus yang sebelumnya sempat mandek,” kata Hendro.
Di tengah apresiasi tersebut, Hendro meminta Kejati Sultra turut menindaklanjuti dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tower Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Sultra.
Menurutnya, kasus tersebut sebelumnya telah mencuat ke publik pada 2024. Nilai proyek pembangunan tower tersebut disebut mencapai sekitar Rp116 miliar, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp7,7 miliar.
“Anggaran pembangunan Tower Bank Sultra ini sekitar Rp116 miliar dan total kerugian negara yang diduga dikorupsi sebesar Rp7,7 miliar,” ujarnya.
Hendro menilai dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan tersebut bukan temuan kami, tetapi temuan lembaga negara yang memiliki kompetensi, dalam hal ini BPK. Sehingga sudah sewajarnya jika temuan BPK itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kejati Sultra,” tuturnya.
Aktivis tersebut berharap Kejati Sultra dapat menelusuri kembali dugaan korupsi pembangunan Tower Bank Sultra hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.
Hendro juga menyatakan optimistis kasus tersebut dapat diungkap dan dituntaskan di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta.
“Melihat kondisi pengungkapan dan penanganan kasus korupsi di Kejati Sultra saat ini, kami yakin dan percaya kasus korupsi pembangunan Tower Bank BPD Sultra bisa diungkap dan dituntaskan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi













