SULTRACK.COM – Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4,7 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Medan, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial ASH (36) dan MP (29).
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala BNN Kota Kendari Isamuddin, S.H., M.H., di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, Kamis (5/11/2026).
Turut hadir Kasat Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni, S.H., Kasipropam AKP Eko Purwanto, S.H., M.H., Kasi Humas IPDA Efnur Suyono, serta sejumlah pejabat dan personel Satresnarkoba Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari menjelaskan, dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita 17 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 4.759,49 gram atau sekitar 4,7 kilogram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diperoleh dari jaringan Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Kelurahan Gunung Jati dan Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari Barat.
Kedua tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkotika selama kurang lebih dua bulan. Dalam kurun waktu tersebut, mereka tercatat telah menerima sebanyak 10 kali pengiriman dari jaringan pemasok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika dengan alasan faktor ekonomi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Safi’i Nafsikin menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba Polresta Kendari yang telah bekerja sama dengan BNN Kota Kendari dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Kendari.
Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja anggota, Kapolresta juga menyatakan akan memberikan *reward* kepada personel yang berprestasi dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh personel Satresnarkoba Polresta Kendari atas kerja keras dan dedikasinya dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika ini. Sebagai bentuk penghargaan, personel yang berprestasi akan diberikan reward,” ujarnya.
Safi’i menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan kedua tersangka. Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini tidak berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika hingga ke tingkat hulu atau pemasok utama. Kami juga terus memperkuat sinergi bersama BNN Kota Kendari dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah Kota Kendari,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.
Editor: Redaksi













