SULTRACK.COM – Kuasa hukum Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), La Ode Muhammad Hiwayat, menyoroti legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Citra Silika Malawa (CSM) seluas 475 hektare yang menjadi polemik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Direktur PT GAN, Mahaputra Djafir Oda, Rabu (4/11/2026).
Usai persidangan, Hiwayat menyatakan keterangan sejumlah saksi, termasuk Bupati Kolaka Utara Nur Rahman, mantan Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud, dan mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Masmur Lakahena, menunjukkan adanya perbedaan data terkait luas IUP PT CSM.
Menurut Hiwayat, berdasarkan keterangan para saksi yang terungkap di persidangan, izin seluas 475 hektare pada awalnya merupakan izin eksplorasi, bukan IUP Operasi Produksi.
Sementara itu, sejumlah dokumen perizinan yang dibahas dalam persidangan mencantumkan luas berbeda, yakni 126 hektare, 20 hektare, dan 17 hektare.
“Fakta persidangan tidak pernah ada yang menyatakan bahwa IUP OP PT CSM itu seluas 475 hektare. Yang 475 hektare itu hanya eksplorasi. IUP OP-nya 126, 20, dan 17 hektare,” ungkap Hiwayat.
Ia mengatakan, persoalan tersebut semakin kompleks karena adanya perbedaan data antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Hiwayat, Kementerian ESDM saat ini mengakui IUP OP PT CSM seluas 475 hektare. Namun, berdasarkan keterangan para saksi di persidangan, pemerintah daerah tidak mengakui adanya IUP OP dengan luasan tersebut.
Hiwayat juga menyoroti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tahun 2021 yang menjadi dasar pengaktifan kembali surat keputusan (SK) IUP PT CSM.
Ia menegaskan, menurut pemahamannya, putusan tersebut bukan menerbitkan izin baru seluas 475 hektare, melainkan memulihkan atau mengaktifkan kembali SK Nomor 540/62 Tahun 2011.
“PTUN itu bukan menerbitkan IUP baru. Putusannya mengembalikan dan mengaktifkan kembali SK yang terdahulu, yakni SK Nomor 540/62 Tahun 2011. Yang seharusnya dikembalikan itu IUP dengan luas 20 hektare, bukan 475 hektare,” jelasnya.
Selain itu, Hiwayat mempertanyakan asal-usul dokumen IUP OP seluas 475 hektare yang kini menjadi dasar pengakuan di tingkat Kementerian ESDM.
Ia mengaku masih meragukan proses penerbitan dokumen tersebut dan menyatakan akan menelusuri keberadaan serta keasliannya.
“Dokumen IUP OP 475 hektare itu memang ada aslinya, tetapi kami masih meragukan apakah dokumen tersebut benar-benar diterbitkan sebagaimana mestinya atau justru baru dibuat oleh pihak PT CSM. Ini yang akan kami kejar nanti,” tegasnya.
Hiwayat juga menyebut Bupati Kolaka Utara saat itu, Rusda Mahmud, telah melakukan koreksi sebanyak dua kali dalam proses pengajuan dokumen ke Kementerian ESDM. Namun, menurut dia, dokumen yang diajukan tetap mengacu pada luasan 475 hektare.
Ia turut menyoroti tiga dokumen yang diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan PTUN. Menurut keterangannya, dokumen-dokumen tersebut memiliki nomor dan tahun penerbitan yang sama, tetapi mencantumkan luas wilayah berbeda, yakni 126 hektare, 475 hektare, dan 20 hektare.
“Di PTUN itu ada tiga daftar alat bukti yang diajukan. Nomornya sama, tahunnya sama, tetapi luasannya berbeda. Ada yang 126 hektare, 475 hektare, dan 20 hektare. Jadi, bukan berarti putusan PTUN secara otomatis melegalkan luas 475 hektare,” ujarnya.
Atas perbedaan tersebut, pihak kuasa hukum PT GAN meminta agar dokumen perizinan PT CSM ditelusuri dan dikoreksi, khususnya terkait dasar pengakuan IUP OP seluas 475 hektare oleh Kementerian ESDM.
Menurut Hiwayat, perbedaan data antara pemerintah daerah dan kementerian perlu dijelaskan secara terbuka untuk memastikan status hukum serta luas wilayah izin pertambangan PT CSM.
“Menurut kami, seharusnya luasnya 20 hektare, bukan 475 hektare. Ada kekeliruan mulai dari tingkat ESDM provinsi sampai kementerian. Karena itu, persoalan ini perlu dikoreksi,” pungkasnya.
Editor: Redaksi













