SULTRACK.COM – Front Masyarakat Sambalagi Menggugat (FMSM) menyoroti sejumlah dugaan persoalan yang melibatkan PT International Green Industrial Park (IGIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dugaan tersebut mulai dari persoalan tenaga kerja lokal, pemutusan hubungan kerja (PHK), keterlibatan usaha lokal, hingga aktivitas penimbunan kawasan mangrove.
Koordinator Lapangan (Korlap) FMSM, Irfan Mualim, mengatakan pihaknya menilai kehadiran PT IGIP yang semula diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat justru menimbulkan berbagai persoalan.
“PT IGIP tidak hanya gagal menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR), tetapi juga diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum secara terstruktur bersama oknum lokal demi mengeruk keuntungan pribadi,” kata Irfan dalam keterangannya.
Salah satu persoalan yang disoroti FMSM yakni pemenuhan komitmen penyerapan tenaga kerja lokal. Menurut Irfan, PT IGIP diduga belum memenuhi komitmen yang disepakati pada 2023 terkait prioritas dan kuota tenaga kerja lokal.
FMSM juga meminta perusahaan tidak hanya menempatkan warga lokal pada posisi staf, tetapi memberikan kesempatan untuk mengisi jabatan yang dinilai strategis.
“Selama ini kami melihat PT IGIP hanya menempatkan tenaga kerja lokal pada jabatan staff. Kami meminta agar PT IGIP memberikan juga kesempatan kepada karyawan lokal mengisi posisi-posisi strategis,” ujarnya.
Soroti Pemutusan Kerja Sama PBM Lokal
FMSM juga menyoroti pemutusan kerja sama PT IGIP dengan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal dan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Morowali.
Menurut Irfan, pemutusan kerja sama tersebut perlu dijelaskan secara terbuka karena PBM lokal disebut memiliki rekam jejak tanpa persoalan teknis.
FMSM menduga terdapat intervensi oknum Kepala Desa Sambalagi, Roy Bualo, dalam persoalan tersebut. Irfan juga menuding adanya dugaan kerja sama bisnis solar industri antara oknum kepala desa dengan PT IGIP.
FMSM meminta dugaan tersebut diperiksa oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam aktivitas usaha di kawasan industri.
PHK Karyawan Mario Disorot
Persoalan lain yang menjadi perhatian FMSM adalah PHK terhadap seorang karyawan bernama Mario.
Irfan menyebut sebelum PHK diterbitkan, Mario sempat dipanggil untuk klarifikasi oleh Kepala Desa Sambalagi. FMSM juga menuding kepala desa bersama orang tua Mario mendatangi kantor IGIP pada malam hari.
FMSM menilai keterlibatan aparat desa dalam persoalan hubungan industrial tersebut perlu diperiksa karena menyangkut kewenangan dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan.
FMSM kemudian meminta manajemen PT IGIP mengevaluasi peran Joana selaku penerjemah atau penghubung komunikasi pimpinan serta Hanif selaku HR Supervisor.
“Kami mendesak pemecatan atau pencopotan Pak Hanif dari jabatannya karena diduga menerbitkan surat PHK secara sepihak dan melanggar aturan hukum ketenagakerjaan Indonesia,” kata Irfan.
Dugaan Penimbunan Mangrove
FMSM juga mengungkap dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove di Dusun 3 Ujung Barat, Desa Sambalagi.
Menurut FMSM, kawasan tersebut diduga ditimbun menggunakan alat berat berupa excavator yang disebut milik PT IGIP.
FMSM juga menduga lahan yang ditimbun kemudian diperjualbelikan kepada pihak luar. Irfan menyebut transaksi tersebut melibatkan Roy Bualo kepada Ridwan pada 14 Agustus 2026 dengan nilai Rp95 juta.
“Dugaan jual beli tersebut berdasarkan bukti kuitansi yang kami miliki dan mencatut klaim tanah desa hingga ke garis bibir tubir laut,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, FMSM meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan status kawasan, legalitas aktivitas penimbunan, serta pihak-pihak yang terlibat.
Soroti Dugaan Pengalihan Kendaraan
FMSM juga menyoroti dugaan pengalihan kendaraan operasional PT IGIP dengan nomor polisi B 9833 SBM yang disebut sebelumnya merupakan kendaraan VIP 05.
Menurut FMSM, kendaraan tersebut kini diduga dikuasai secara pribadi oleh oknum Kepala Desa Sambalagi.
Irfan meminta dugaan pengalihan aset tersebut diperiksa, termasuk asal-usul kendaraan, status kepemilikan, serta dasar penguasaannya.
Selain itu, FMSM menilai PT IGIP belum menyelesaikan kewajiban terkait dampak banjir yang disebut merusak alat pencarian nafkah warga. Salah satu yang disebut yakni kendaraan Gran Max milik Rosma Dewi yang diklaim mengalami kerusakan parah.
FMSM Desak Pemda dan Aparat Turun Tangan
FMSM kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT IGIP dan pemerintah daerah.
Mereka meminta PT IGIP memenuhi komitmen prioritas tenaga kerja lokal, membatalkan PHK terhadap Mario, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan excavator untuk penimbunan mangrove, serta mengembalikan keterlibatan PBM lokal dalam kegiatan bongkar muat secara transparan.
FMSM juga meminta Pemerintah Kabupaten Morowali memediasi persoalan antara perusahaan dan masyarakat.
Selain itu, mereka mendesak Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk turun melakukan investigasi terhadap dugaan perusakan dan jual beli kawasan mangrove, dugaan penyalahgunaan distribusi BBM jenis solar, serta dugaan pengalihan aset kendaraan operasional PT IGIP.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan investigasi terhadap seluruh dugaan pelanggaran tersebut,” tegas Irfan.
FMSM menyatakan akan mengonsolidasikan aksi bersama masyarakat apabila tuntutan mereka tidak mendapat tanggapan.
“Jika tuntutan kami tidak ditanggapi dan persekusi terhadap warga lokal terus dilanjutkan, FMSM bersama seluruh elemen masyarakat akan mengonsolidasikan aksi gelombang perlawanan dan pemblokiran total aktivitas operasional PT IGIP,” pungkasnya.
Berbagai tudingan tersebut merupakan pernyataan FMSM dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari PT IGIP, Pemerintah Desa Sambalagi, Pemerintah Kabupaten Morowali, dan pihak terkait lainnya.
Editor: Redaksi













