• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Rabu, Oktober 14 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Perjuangan kontraktor lokal di Kementerian ESDM lewat aksi sehingga melahirkan Kepmen ESDM 365

    Asosiasi IUJP Desak Pemegang IUP Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konut

    Ketua TP Posyandu Kabupaten Konsel, Nurlita Jaya

    100 Persen Terregistrasi, Konsel Laporkan Capaian Posyandu 6 SPM ke Kemendagri

    Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto bertemu Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Wisma Mandiri

    Dari Politeknik Bombana Hingga PT KDI, KSBSI Sultra Bawa Aduan Buruh ke Istana

    Kepala BPS Sultra, Hadi Susanto

    BPS Catat Inflasi Sultra 4,17 Persen, NTP Naik dan Neraca Dagang Surplus

    Bupati dan Wabup Konsel ekspose manajemen talenta ASN di BKN

    Bupati dan Wabup Konsel Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN, Perkuat Sistem Merit

    Peluncuran program bedah rumah di Konsel

    Program Bedah Rumah di Konsel Diluncurkan, 25 Warga Dapat Bantuan 50 Juta

    Kodim Kendari saat menyalurkan langsung air bersih ke rumah warga

    Kodim Kendari Salurkan Air Bersih Door to Door Untuk Warga

    Ketua Dekranasda Konsel, Nurlita Jaya saat tampil pada ajang Kriyanusa 2026 di Jakarta

    Nurlita Jaya Kenalkan Tenun Khas Konsel di Ajang Kriyanusa 2026

    Bupati Konsel menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) se-Sulawesi Tenggara (Sultra)

    Jusmani Pimpin DPC PBB Konsel, Bupati Irham Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Perjuangan kontraktor lokal di Kementerian ESDM lewat aksi sehingga melahirkan Kepmen ESDM 365

    Asosiasi IUJP Desak Pemegang IUP Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konut

    Ketua TP Posyandu Kabupaten Konsel, Nurlita Jaya

    100 Persen Terregistrasi, Konsel Laporkan Capaian Posyandu 6 SPM ke Kemendagri

    Ketua KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto bertemu Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, di Wisma Mandiri

    Dari Politeknik Bombana Hingga PT KDI, KSBSI Sultra Bawa Aduan Buruh ke Istana

    Kepala BPS Sultra, Hadi Susanto

    BPS Catat Inflasi Sultra 4,17 Persen, NTP Naik dan Neraca Dagang Surplus

    Bupati dan Wabup Konsel ekspose manajemen talenta ASN di BKN

    Bupati dan Wabup Konsel Ekspose Manajemen Talenta ASN di BKN, Perkuat Sistem Merit

    Peluncuran program bedah rumah di Konsel

    Program Bedah Rumah di Konsel Diluncurkan, 25 Warga Dapat Bantuan 50 Juta

    Kodim Kendari saat menyalurkan langsung air bersih ke rumah warga

    Kodim Kendari Salurkan Air Bersih Door to Door Untuk Warga

    Ketua Dekranasda Konsel, Nurlita Jaya saat tampil pada ajang Kriyanusa 2026 di Jakarta

    Nurlita Jaya Kenalkan Tenun Khas Konsel di Ajang Kriyanusa 2026

    Bupati Konsel menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) se-Sulawesi Tenggara (Sultra)

    Jusmani Pimpin DPC PBB Konsel, Bupati Irham Dorong Kolaborasi Untuk Pembangunan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Kasus Sengketa Bisnis, Kedatangan Dua Polisi Cimahi ke Kendari Disorot

Sultrack News by Sultrack News
14 Oktober 2026
0 0
A A
0
Pelapor membawa dua personel Polres Cimahi ke Kendari untuk menemui pihak yang dilaporkannya dalam perkara transaksi Rp6,6 miliar

Pelapor membawa dua personel Polres Cimahi ke Kendari untuk menemui pihak yang dilaporkannya dalam perkara transaksi Rp6,6 miliar

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SULTRACK.COM – Penegakan hukum bukan jasa penagihan utang. Namun, pengakuan seorang pelapor yang membawa dua personel Polres Cimahi ke Kendari untuk menemui pihak yang dilaporkannya dalam perkara transaksi Rp6,6 miliar memantik pertanyaan serius.

Apakah aparat datang untuk menegakkan hukum atau justru terseret menjadi depkolektor dalam sengketa bisnis antara Henri alias alex pemilik Toko NB (CV. Niscaya Berkah) dan Ilham sebagai investor PT. Karya Brilin Permata.

Ilham, pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan, mempersoalkan proses hukum yang berjalan di Polres Cimahi. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerbitan dokumen penyidikan hingga kedatangan personel kepolisian ke Kendari pada 13 Oktober 2026. Ilham menduga dirinya berpotensi dikriminalisasi dan menyatakan akan mengajukan praperadilan.

Sorotan menguat setelah Henri alias Alex, pelapor dalam perkara tersebut, secara terbuka mengaku membawa dua personel kepolisian untuk menemui Ilham.

“Total pemesanan Ilham itu di saya Rp6,6 miliar. Saya yang bawa ini (menunjuk dua penyidik Polres Cimahi, red). Saya yang tanggung jawab,” kata Hendrik alias alex saat ditemui di Swiss-Belhotel, Kendari, tempat Ilham menginap.

“Saya pertegas dulu, saya ini selaku investor PT. Karya Brilin Permata bukan masuk kedalam managemen, tapi saya sudah menerima laporan data dari managemen perusahaan sudah dibayarkan ke pak alex Rp.2 miliar dan ada potongan senilai 1,4 miliar yang direturn akibat rusak dan bekas yang dikirim pak alex, dan tersisa pembayaran yang belum terselesaikan 3,2 miliar. Tapi kami ada kerugian besar akibat kerjasama ini barang yang dikirim pak alex ke konsumen perusahaan kami itu bekas dan rusak. Nah kenapa saya sudah mau dibawa kepolres cimahi oleh mereka seperti saya sudah menjadi buronan padahal belum ada surat panggilan ke 1 atau ke 2 sebelumnya apalagi mereka sudah memesankan tiket pesawat kendari-jakarta Super Air Jet jam 5 sore,” Tegas Ilham sebagai terlapor saat ditemui Swiss-Belhotel kendari.

Pernyataan itu bukan perkara sepele. Ketika pelapor mengaku membawa polisi untuk menagih persoalan transaksi bisnis, publik berhak mempertanyakan batas antara kepentingan pelapor dan kewenangan aparat penegak hukum.

Polisi bukan juru tagih. Kewenangan penyidikan bukan alat untuk menekan pihak yang dilaporkan agar memenuhi tuntutan pembayaran. Jika kehadiran aparat benar-benar hanya untuk kepentingan prosedur hukum, dasar penugasan, tujuan kedatangan, dan mekanisme yang ditempuh harus dapat dijelaskan dan diperlihatkan terkait semua dokumen secara terbuka kepada terlapor.

*Laporan Belum Genap Dua Pekan, Perkara Sudah Naik Penyidikan*

Kasus ini bermula dari transaksi pemesanan barang laptop dan chromebook dari PT. KARYA BRILIN PERMATA ke Toko NB / CV. NISCAYA BERKAH pada bulan oktober tahun 2025 untuk pekerjaan di Sulawesi Tenggara.

Henri alias alex mengaku belum menerima pembayaran sesuai waktu yang dijanjikan. Atas persoalan tersebut, ia melaporkan Ilham ke Polres Cimahi pada 2 Oktober 2026.

Sebelas hari kemudian, perkara itu disebut telah memasuki tahap penyidikan. Pada 12 Oktober 2026, Polres Cimahi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi. Dokumen tersebut juga menyebut laporan polisi dan surat perintah penyidikan tertanggal 12 Oktober 2026.

Sehari berselang, Henri bersama dua personel kepolisian mendatangi Ilham di Kendari.

Rentang waktu tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan Ilham. Ia mempertanyakan bagaimana proses penanganan laporan berlangsung hingga memasuki tahap penyidikan, sementara menurut pengakuannya, dirinya belum pernah menerima surat panggilan ataupun permintaan klarifikasi sebelumnya.

Persoalan mendasarnya adalah apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, didukung alat bukti yang memadai, dan disertai administrasi yang benar.

*Pelapor Tegas Mengaku Membawa Polisi*

Pengakuan Henri alias alex menjadi bagian paling krusial dalam polemik ini. Ia tidak sekadar membenarkan kehadiran dua personel kepolisian di Kendari, tetapi juga mengaitkan kedatangan mereka dengan upayanya agar Ilham dapat dipanggil dan dibawa ke polres cimahi yang sudah dipesankan tiket pesawat oleh henri alias alex.

“Saya bawa polisi supaya Ilham bisa dipanggil, karena cek kosong”tegas Henri

Namun Ilham membantah dirinya yang mengeluarkan cek tersebut, dan yang memgeluarkan cek tersebut pihak perusahaan lama yang sudah dilakukan RUPS karena beberapa direksi telah diganti karena telah menimbulkan kerugian untuk perusahaan.

“Cek tersebut bukan saya yang keluarkan, tapi dari managemen perusahaan lama, dan managemen lama itu sudah ada RUPS atau diganti direksi nya, dikeluarkan oleh para pemegang saham akibat menimbulkan kerugian perusahaan, salah satunya kerjasama dengan pak alex ini. Saya lihat di cek tersebut ditulis pada tanggal 13 maret 2026. Tapi 1 bulan lalu saya bertemu pak alex di rumah saya dan saya bilang ke beliau akan bertanggung-jawab atas nama perusahaan dan membantu membayar dari hasil pekerjaan perusahaan kami dari daerah bombana, inilah yang saya bingung kenapa ada pihak polisi bersama pelapor berbarengan datang mendatangi saya,” kata Ilham.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana komunikasi dan koordinasi antara pelapor dan penyidik berlangsung. Apakah kedatangan itu murni untuk menyampaikan dokumen resmi, atau terdapat kepentingan lain yang melatarbelakanginya. Pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan fakta, bukan asumsi.

Sebab, dalam negara hukum, pelapor memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana. Namun, pelapor tidak memiliki kewenangan untuk menentukan tindakan paksa terhadap pihak yang dilaporkan. Kewenangan tersebut berada pada aparat yang berwenang dan hanya dapat dijalankan berdasarkan ketentuan hukum.

Karena itu, pengakuan membawa polisi untuk menemui pihak yang dilaporkan patut diklarifikasi secara serius. Bukan untuk langsung menghakimi personel yang bersangkutan, melainkan untuk memastikan tidak ada pencampuran kepentingan pribadi dengan pelaksanaan tugas kepolisian.

*Penyidik Membantah Hendak Menjemput Paksa*

Salah seorang personel Polres Cimahi, Ari Khoirul, membantah kedatangan mereka ke Kendari bertujuan melakukan penjemputan paksa.

Ia menyatakan kedatangan tersebut hanya untuk kepentingan klarifikasi serta menyampaikan surat panggilan pertama dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Termasuk memberikan surat panggilan pertama dan SPDP secara langsung.

“Kalau kita mau jemput paksa tentu kita membawa borgol, kan tidak,” katanya.

Namun setelah dicek pihak Pelapor telah membelikan tiket Terlapor dengan tujuan bersama-sama pelapor dan penyidik Polres Cimahi. Namun karena proses penjemputan Ilham diketahui unprosedural Ilham tak jadi dijemput dan tiket yang telah dibelikan untuk terlapor tidak terpakai.

Secara terpisah, penyidik pembantu Resum Polres Cimahi, Ipda Deden, membenarkan adanya personel yang berangkat ke Kendari untuk menyerahkan SPDP. Menurut dia, personel tersebut telah memperoleh izin untuk melakukan perjalanan.

“Benar ada antar (personel Polres Cimahi, red) ke Kendari untuk penyerahan SPDP. Mereka juga telah mendapatkan izin ke Kendari,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Deden juga menegaskan kedatangan tersebut bukan untuk memeriksa Ilham. Namun, ketika ditanya mengenai status Tersangka Ilham dalam dokumen SPDP, Deden mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Saya sedang melaksanakan sertifikasi di Polda. Saya konfirmasi dulu sama penyidik,” katanya.

Jawaban itu belum menyelesaikan persoalan yang dipertanyakan Ilham. Penjelasan mengenai tujuan perjalanan memang penting, tetapi belum cukup untuk menjawab seluruh keberatan tentang prosedur penyidikan dan kejelasan status hukum pihak yang dilaporkan.

Polres Cimahi perlu menjelaskan secara resmi dasar penugasan personel, prosedur pemanggilan, serta status hukum Ilham berdasarkan dokumen penyidikan yang sah.

Kejelasan tersebut penting untuk membedakan tindakan kepolisian yang benar-benar merupakan bagian dari proses hukum dengan tindakan yang berpotensi dipersepsikan sebagai tekanan dalam sengketa bisnis.

*Ilham Soroti SPDP dengan status tersangka dan Siapkan Praperadilan*

Ilham menegaskan belum pernah menerima surat panggilan maupun permintaan klarifikasi atau BAP sebelum personel kepolisian mendatanginya di Kendari.

“Saya tidak pernah dipanggil. Baik diminta untuk klarifikasi atau diperiksa atau di BAP. Saya belum pernah mendapatkan surat dari Polres Cimahi sebelumnya, baru hari ini ada surat panggilan pertama saya tanggal 13 oktober dengan Nomor : S.Pgl Saksi 1/ 821/X/RES.1.11./2026 Reskrim *sebagai saksi* dan surat SPDP Nomor : B/SPDP/370/X/RES.1.11./2026/RESKRIM Tanggal 12 oktober 2026 yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi dengan *sabagai tersangka* ” ungkapnya.

Ia juga mempersoalkan kejelasan status dirinya dalam SPDP. Menurut dia, dokumen yang diterimanya tidak memberikan kejelasan yang memadai mengenai kedudukannya dalam perkara tersebut.

“Semua janggal. Termasuk dokumen surat yang diberikan. Bisa dilihat dalam SPDP status saya tidak jelas, saya terlapor atau tersangka. Jadi kesannya SPDP ini hanya copy paste dan dibuat terburu-buru,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Ilham turut menyoroti pencantuman kata “SELAKU” pada kolom NRP Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara.

Menurut dia, pencantuman tersebut tidak lazim dan menjadi bagian dari sejumlah hal yang ingin dipersoalkannya melalui jalur hukum.

“Tidak lazim. Banyak yang janggal. Tapi tidak apa-apa, saya sudah konsultasi dengan kuasa hukum untuk lanjut ke praperadilan,” pungkasnya.

Ilham menilai praperadilan menjadi langkah untuk menguji proses hukum yang sedang berjalan.

Jika persoalannya merupakan dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus bertumpu pada alat bukti dan prosedur hukum. Jika terdapat sengketa mengenai kewajiban pembayaran, duduk perkaranya juga harus diperiksa secara cermat untuk menentukan apakah persoalan tersebut memiliki unsur pidana atau berada dalam ranah perdata.

Editor: Redaksi

Tags: KendariPolisi CimahiSengketa Bisnis
ShareTweetSend
Previous Post

Asosiasi IUJP Desak Pemegang IUP Prioritaskan Kontraktor Lokal di Konut

Next Post

Asmo Sulsel Gaspol Sambut HBD 2026, 80 Bikers Ikuti Gathering

Berita Terkait

Aktivitas pemuatan serta pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI)

HMI Kolaka Soroti Dugaan Izin Angkutan Ore Nikel PT GAS dan PT CIM di Tersus PT AMI

4 Oktober 2026
FMSM saat melakukan aksi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran PT IGIP di Morowali

FMSM Bongkar Dugaan Pelanggaran PT IGIP Morowali, Dari PHK Hingga Penimbunan Mangrove

30 September 2026
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto saat melaporkan kasus cleaning service Pemkot Kendari ke Kejagung

KSBSI Bawa Kasus Cleaning Service Pemkot Kendari ke Kejagung, Jamwas Diminta Evaluasi Kejari

29 September 2026

Kader HMI Kendari Diduga Dianiaya Satpol PP Saat Aksi di Kantor Gubernur Sultra

Ampuh Dorong Kejati Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Tower Bank Sultra 7,7 Miliar

Empat Pekerja Tewas Tertimbun Longsor, KSBSI Sultra Soroti K3 PT KDI

Next Post
Asmo Sulsesl gelar Gathering komunitas bertajuk Gas ke HBD bersama Ikatan Motor Honda Makassar (IMHM)

Asmo Sulsel Gaspol Sambut HBD 2026, 80 Bikers Ikuti Gathering

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤