SULTRACK.COM – Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, mendesak seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut agar serius memberdayakan kontraktor lokal, khususnya perusahaan jasa pertambangan yang tergabung dalam asosiasi IUJP Konut.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Asosiasi IUJP Konut, Feryanto, menyusul terbitnya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Feryanto, keputusan tersebut menjadi dasar bagi kontraktor lokal untuk meminta kesempatan yang lebih besar dalam kegiatan jasa pertambangan di daerahnya, Senin (12/10/2026).
“Hari ini kontraktor lokal sudah memiliki payung hukum yang kuat dan jelas lewat Kepmen 365 tersebut. Sehingga, tidak ada lagi alasan bagi para pemegang IUP di Konut untuk mengabaikan IUJP, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi IUJP Konut,” tegas Feryanto.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah melayangkan surat kepada sejumlah pemegang IUP di Konawe Utara. Perusahaan yang disurati di antaranya PT BKM, PT BNN, PT Cinta Jaya (PT CJ), PT Antam, dan PT SBP.
Feryanto menjelaskan, langkah awal asosiasi saat ini difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo. Setelah itu, pihaknya akan melanjutkan upaya serupa kepada pemegang IUP lainnya di Konawe Utara.
“Kami melalui asosiasi telah melayangkan surat kepada sejumlah pemilik IUP. Untuk langkah awal, kami fokus di Blok Mandiodo dulu, setelah itu baru akan lanjut ke perusahaan-perusahaan lainnya di Konut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, surat tersebut telah disampaikan kepada perusahaan sekitar empat hari sebelum pernyataan itu disampaikan. Hingga kini, asosiasi masih menunggu tanggapan resmi dari perusahaan-perusahaan terkait. Meski demikian, Feryanto mengaku telah menerima informasi bahwa salah satu perusahaan mulai merespons surat tersebut.
Feryanto menegaskan, apabila surat yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa. Aksi tersebut akan membawa tuntutan agar perusahaan pertambangan memberikan prioritas dan ruang kerja kepada kontraktor lokal.
“Ketika langkah menyurat ini tidak ada respons dari pihak perusahaan, selanjutnya kami pastikan akan melakukan aksi. Tuntutannya adalah memprioritaskan kontraktor lokal atau IUJP. Jangan lagi perusahaan menganggap kami tidak penting seperti sebelumnya,” tegasnya.
Ia berharap setiap perusahaan pemegang IUP dapat memberdayakan setidaknya satu hingga dua perusahaan IUJP lokal. Menurutnya, keterlibatan kontraktor daerah diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha lokal turut merasakan manfaat dari aktivitas pertambangan di Konawe Utara.
“Intinya, kontraktor lokal diberi ruang berkarya. Jangan jadi penonton di tanah sendiri. Jangan sampai pemilik IUP dari luar, IUJP atau kontraktornya juga dari luar, sementara kami yang lokal cuma jadi penonton,” ungkap Feryanto.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 25 perusahaan IUJP yang tergabung dalam Asosiasi IUJP Konut. Sementara itu, jumlah IUP di Konut diperkirakan mencapai lebih dari 200 izin.
Dengan jumlah tersebut, Feryanto optimistis peluang pemberdayaan kontraktor lokal terbuka lebar apabila para pemegang IUP menanggapi secara serius ketentuan yang menjadi dasar tuntutan asosiasi.
“Kalau perusahaan menanggapi serius Kepmen dimaksud, kami optimistis semua IUJP bisa terakomodasi,” katanya.
Feryanto kembali menegaskan, apabila surat yang telah disampaikan tidak mendapat respons, asosiasi berencana menggelar aksi di Jetty PT Cinta Jaya, kemudian melanjutkannya ke Jetty PT BKM.
Asosiasi IUJP Konut berharap perusahaan pertambangan membuka ruang komunikasi dan memberikan kesempatan yang adil bagi kontraktor lokal untuk terlibat dalam kegiatan jasa pertambangan di wilayah Konut.
Editor: Redaksi













