SULTRACK.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka menyoroti dugaan persoalan legalitas dan perizinan aktivitas pemuatan serta pengangkutan ore nikel dari stockpile menuju tongkang di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (AMI).
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, HMI menduga aktivitas jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan ore nikel tersebut melibatkan PT Gembira Anggun Setia (GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (CIM).
Ketua HMI Cabang Kolaka, Fadli, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait kelengkapan perizinan perusahaan penyedia jasa.
“Kami menemukan adanya dugaan aktivitas pemuatan dan pengangkutan ore nikel yang dilakukan oleh PT GAS dan PT CIM. Dari hasil penelusuran kami, terdapat dugaan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki kelengkapan izin yang dipersyaratkan,” kata Fadli, Minggu (4/10/2026).
Menurutnya, dugaan tersebut harus segera diverifikasi oleh instansi berwenang. HMI juga menyoroti indikasi bahwa kedua perusahaan belum tercatat atau belum terverifikasi dalam Portal Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (SPIONAM) Kementerian Perhubungan sesuai kegiatan angkutan yang dijalankan.
Soroti Ketentuan Perizinan Angkutan
HMI mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 173 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kewajiban perusahaan angkutan umum untuk memiliki izin penyelenggaraan angkutan sesuai jenis kegiatan usahanya.
Fadli meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan, kelayakan armada, hingga kesesuaian kegiatan pengangkutan dengan izin yang dimiliki.
“Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Apakah perusahaan tersebut memiliki izin yang dipersyaratkan, apakah armada yang digunakan memenuhi ketentuan, serta apakah kegiatan pengangkutan yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujarnya.
Ia menegaskan, verifikasi diperlukan untuk memastikan aktivitas pengangkutan komoditas pertambangan tidak berlangsung tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dugaan Afiliasi dengan PT AMI Ikut Disorot
Selain perizinan, HMI Cabang Kolaka turut menyoroti dugaan hubungan kepemilikan atau afiliasi antara salah satu perusahaan penyedia jasa dengan pihak PT AMI.
Fadli menyebut pihaknya memperoleh sejumlah data yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan tersebut.
“Data yang kami peroleh menunjukkan adanya dugaan keterkaitan. Tetapi untuk memastikan apakah benar merupakan hubungan afiliasi atau tidak, tentu harus dibuktikan melalui dokumen perusahaan dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang,” jelasnya.
HMI meminta persoalan tersebut diperiksa dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kami meminta ESDM dan aparat penegak hukum memeriksa struktur kepemilikan, hubungan afiliasi, izin usaha jasa pertambangan, kontrak kerja, serta dasar penggunaan perusahaan jasa tersebut,” tegas Fadli.
Desak Polres dan Kejari Kolaka Lakukan Pemeriksaan
Atas sejumlah dugaan tersebut, HMI Cabang Kolaka mendesak Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Pemeriksaan, kata Fadli, perlu mencakup jajaran direksi PT GAS dan PT CIM, pihak PT AMI, serta perusahaan lain yang menggunakan jasa pemuatan dan pengangkutan dari kedua perusahaan tersebut.
“APH harus segera turun tangan. Kami meminta seluruh dokumen diperiksa, mulai dari perizinan, kontrak kerja, IUJP, izin angkutan, legalitas armada hingga hubungan afiliasi antarperusahaan,” katanya.
Meski demikian, Fadli menegaskan HMI tidak bermaksud mengambil kesimpulan hukum sendiri atas temuan tersebut. Ia meminta seluruh dugaan diuji melalui mekanisme pemeriksaan resmi.
“Kalau ternyata semuanya legal dan sesuai ketentuan, tentu harus dijelaskan. Tetapi apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
HMI Siapkan Aksi Demonstrasi
HMI Cabang Kolaka memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta transparansi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Apabila tidak ada tindak lanjut atas dugaan yang telah disampaikan, HMI menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan kontrol sosial.
“Kami akan mengawal persoalan ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Ini merupakan bentuk kontrol sosial agar dugaan pelanggaran dapat diperiksa secara transparan,” pungkas Fadli.
Catatan Redaksi: PilarSultra memuat pernyataan tersebut sebagai bagian dari penyampaian informasi dan kontrol sosial HMI Cabang Kolaka. Seluruh dugaan yang disampaikan merupakan pernyataan dan hasil penelusuran pihak HMI Cabang Kolaka yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. PilarSultra membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT AMI, PT GAS, PT CIM, serta pihak terkait lainnya.
Editor: Redaksi













