SULTRACK.COM – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang menewaskan empat pekerja di area tambang PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026). Empat pekerja meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat proses evakuasi alat berat di lokasi tambang.
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KSBSI di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Iswanto menyampaikan sorotan KSBSI terkait penerapan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di sektor pertambangan Sultra yang dinilai masih minim, sementara risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.
“Saya menyampaikan kepada Pak Wamenaker bahwa di daerah kita, di Sultra, penerapan K3 itu paling minim, sedangkan risiko kerja sangat tinggi,” ujar Iswanto.
Iswanto juga menyampaikan secara langsung insiden di PT KDI yang menyebabkan empat pekerja meninggal dunia. Menurutnya, Wamenaker merespons laporan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjutinya melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3).
“Beliau mengatakan kepada saya bakal ditindaklanjuti di Dirjen Binwasnaker,” katanya.
Iswanto menilai kecelakaan tersebut menjadi bukti penting perlunya penghentian sementara aktivitas yang memiliki risiko tinggi hingga aspek keselamatan diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, penghentian sementara aktivitas dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Binwasnaker dan Inspektur Tambang, sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia merujuk pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 sebagai bagian dari regulasi yang mengatur aspek keselamatan dan operasional pertambangan.
“Keselamatan dan nyawa pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan pertambangan. Setiap perusahaan wajib memastikan seluruh aktivitas operasional dilakukan berdasarkan standar K3, termasuk pengendalian risiko longsor dan prosedur kerja di wilayah yang memiliki potensi bahaya,” tegasnya.
KSBSI Sultra juga meminta agar operasional PT KDI dihentikan sementara sampai proses investigasi dan audit K3 selesai dilakukan. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan keselamatan kerja, Iswanto meminta pemerintah mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, KSBSI meminta Kementerian ESDM RI mengevaluasi penerbitan RKAB PT KDI untuk 2027. Evaluasi tersebut, kata Iswanto, perlu mempertimbangkan aspek keselamatan kerja serta hasil pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan.
“Nyawa pekerja tidak boleh menjadi harga yang harus dibayar dalam kegiatan pertambangan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap perusahaan benar-benar menjalankan standar K3 dan tidak hanya mengejar target produksi,” tegasnya.
Iswanto juga meminta hak-hak korban dan keluarga korban dipenuhi secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan, santunan, serta hak lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan.
KSBSI Sultra menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak fundamental pekerja. Pemerintah dan perusahaan dinilai memiliki tanggung jawab memastikan pekerja bekerja dalam kondisi aman, layak, dan terlindungi.
Dalam waktu dekat, KSBSI Sultra menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian ESDM RI.
“Kami akan membuat laporan resmi untuk mempertegas insiden kecelakaan kerja tersebut, termasuk evaluasi penerbitan RKAB,” pungkas Iswanto.
Editor: Redaksi













