SULTRACK.COM – Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, kini tengah resah menyusul pemblokiran akses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Pemblokiran tersebut berdampak langsung terhadap pelayanan administrasi kepegawaian, termasuk pengurusan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), hingga administrasi bagi ASN yang memasuki masa pensiun.
Salah seorang ASN yang terdampak, berinisial NP, mengaku khawatir pemblokiran SiASN akan menghambat pengurusan hak-hak kepegawaiannya.
“Baik secara pribadi maupun mewakili ASN di Kolut, kami menyesalkan kebijakan tersebut dan menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib pegawai yang hendak mengurus kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan urusan pensiun. Saat ini pelayanan tersebut mengalami kelumpuhan,” ungkap NP, Jumat (21/8/2026).
Menurut NP, pemblokiran akses SiASN tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan Bupati Kolut, Drs. H. Nur Rahman Umar, yang menonjobkan 89 pejabat administrator secara bertahap pada 20 April dan 4 Mei 2026.
Kebijakan tersebut, kata dia, dinilai menimbulkan persoalan dari sisi administrasi dan kepegawaian karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Akibat persoalan tersebut, BKN RI menjatuhkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem administrasi kepegawaian daerah. Dampaknya, seluruh proses layanan administrasi kepegawaian terhenti. Ratusan ASN yang memenuhi syarat kenaikan pangkat tidak dapat memproses berkasnya, sementara mereka yang memasuki masa pensiun juga terhambat mengurus haknya,” jelasnya.
NP menilai kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi ASN dan keluarganya karena dapat menghambat jenjang karier serta kepastian administrasi kepegawaian.
Ia menegaskan, langkah yang dilakukan sejumlah ASN bukan untuk menentang pemerintah daerah ataupun menciptakan kegaduhan. Menurutnya, para ASN hanya meminta pemerintah segera menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami bukan untuk menentang kekuasaan atau menciptakan keributan. Kami hanya menagih komitmen Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muh. Idrus yang sebelumnya menyatakan akan segera mengupayakan pembukaan akses SiASN dan menyelamatkan pelayanan kepegawaian yang kini lumpuh,” ujarnya.
NP juga menilai langkah sejumlah ASN yang terdampak nonjob dan telah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan upaya konstitusional untuk memperjuangkan hak-hak kepegawaian.
“Langkah ASN yang terdampak nonjob dan telah menempuh jalur PTUN merupakan langkah tepat dan prosedural untuk menuntut pemulihan harkat, martabat, serta hak-hak kepegawaian yang diduga dilanggar secara tidak prosedural,” katanya.
Ia berharap Bupati Kolut mengedepankan prinsip profesionalitas dan kepatuhan terhadap norma hukum dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan ASN.
“Segera tindak lanjuti seluruh rekomendasi BKN RI agar pemblokiran aplikasi SiASN dapat dicabut kembali sehingga layanan administrasi berjalan normal dan kerugian tidak berlanjut. Hentikan praktik menjadikan jabatan ASN sebagai alat kepentingan politik dan tetap hargai profesionalisme pegawai negeri,” tegasnya.
NP juga mempertanyakan peran Kepala BKPSDM Kolut, Mawardi Hasan, selaku pejabat teknis yang menangani urusan kepegawaian.
Ia mempertanyakan mengapa kebijakan yang dinilai bermasalah tersebut dapat berjalan tanpa adanya langkah pencegahan sejak awal hingga akhirnya berdampak pada terhentinya pelayanan administrasi kepegawaian.
“Kami meminta Kepala BKPSDM Kolut mengambil langkah cepat untuk memulihkan akses SiASN agar proses kenaikan pangkat, pensiun, dan layanan kepegawaian lainnya kembali berjalan. Kami juga meminta penjelasan terbuka mengenai jadwal pasti pemulihan layanan serta jaminan bahwa seluruh kebijakan ke depan sepenuhnya mematuhi peraturan,” pintanya.
Selain kepada pemerintah daerah, NP meminta DPRD Kolut menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Ia mendorong DPRD Kolut memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban atas dampak yang ditimbulkan akibat terhentinya pelayanan kepegawaian.
“DPRD Kolut harus menekan eksekutif agar menindaklanjuti rekomendasi BKN secara utuh demi pemulihan layanan. Pengawasan juga harus dilakukan secara berkelanjutan hingga pelayanan kepegawaian benar-benar kembali normal,” ujarnya.
NP bahkan meminta DPRD Kolut mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila tidak ada respons konkret dari pemerintah daerah terkait kebijakan nonjob terhadap ASN.
“Jika tidak ada tanggapan dari pihak eksekutif, kami meminta DPRD Kolut segera membentuk Pansus terkait kebijakan Bupati Kolut yang melakukan nonjob terhadap ASN,” katanya.
NP kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan sebagian ASN, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan tata kelola pemerintahan dan kepastian hak kepegawaian.
“Kelumpuhan layanan kepegawaian merupakan kerugian bagi semua pihak. Ini menghambat karier, mengancam kepastian masa depan pensiun, dan dapat merusak tata kelola birokrasi yang baik di Kolut,” tegasnya.
“Kami akan terus menyuarakan tuntutan rekan-rekan ASN yang terdampak. Rekomendasi BKN harus ditindaklanjuti, layanan harus dipulihkan, dan hukum harus ditegakkan. Bersama-sama kita tegakkan keadilan demi Kolut yang lebih baik,” pungkasnya.
Editor: Redaksi














