SULTRACK.COM – Praktisi hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, mempertanyakan kehadiran Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, dalam agenda pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (3/8/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Andri itu, kehadiran Anton menjadi perhatian publik karena yang bersangkutan telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Anton Timbang diketahui menghadiri pertemuan Presiden Prabowo bersama jajaran pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia serta perwakilan asosiasi dunia usaha di Istana Negara pada Jumat (31/7/2026). Momen tersebut juga dipublikasikan melalui dokumentasi yang beredar di ruang publik.
Andri menilai kemunculan Anton di Istana Negara memunculkan pertanyaan mengenai proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa Anton telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Konawe Utara.
“Publik tentu bertanya-tanya karena yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, tetapi masih menghadiri agenda kenegaraan dan muncul di ruang publik,” kata Andri.
Ia juga menyinggung proses hukum terhadap sejumlah tersangka dalam perkara lain yang menurutnya berjalan lebih cepat. Karena itu, Andri berharap aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjerat Anton Timbang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Anton Timbang disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dengan alasan sakit.
Dugaan Tambang Ilegal di Konawe Utara
Anton Timbang yang juga Direktur Utama PT Masempo Dalle ditetapkan sebagai tersangka bersama M. Sanggoleo W.W selaku pejabat sementara Kepala Teknik Tambang. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas penambangan nikel tanpa izin di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, pada periode Oktober hingga Desember 2025.
Penyidik menduga aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Lokasi tambang dengan luas sekitar 141,91 hektare sebelumnya juga telah disegel oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Meski demikian, berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung. Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dittipidter Bareskrim Polri melalui proses penyidikan dan penindakan.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dua tongkang yang mengangkut sekitar 15 ribu metrik ton bijih nikel dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp5,3 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Anton Timbang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025.
Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan, perkara tersebut tercatat telah memasuki Tahap I atau penerimaan berkas perkara dengan Nomor BP/27/VI/RES.55/2026/Dittipidter.
Dalam perkara itu, Anton Timbang disangkakan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Anton Timbang maupun pihak Kadin Sultra terkait sorotan yang disampaikan Andri Darmawan. Demikian pula, belum ada pernyataan dari pihak Istana Negara mengenai kehadiran Anton dalam agenda pertemuan tersebut.
Editor: Redaksi













