SULTRACK.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar aksi dan audiensi terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kota Kendari periode 2024–2026, yang berlangsung di Kantor Wali Kota Kendari, Jumat (19/6/2026).
Dalam audiensi yang diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Kendari dan Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Sukriyaman, Ketua DPC KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Menurutnya, tunggakan iuran BPJS merupakan persoalan serius yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta dapat merugikan para pekerja.
“Kami hadir untuk mempertanyakan bagaimana bisa tunggakan BPJS ini mencapai miliaran rupiah,” kata Iswanto.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut dapat berdampak pada terhambatnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, khususnya ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya.
“Bayangkan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja sementara BPJS-nya tertunggak. Bagaimana mereka bisa mengklaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM),” tegasnya.
Iswanto menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak jaminan sosial pekerja. Karena itu, KSBSI meminta PDAM Tirta Anoa segera mencari solusi konkret agar tunggakan tersebut dapat diselesaikan.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PDAM Tirta Anoa, Sukriyaman, membenarkan adanya tunggakan BPJS Ketenagakerjaan di perusahaan yang dipimpinnya.
Ia mengungkapkan total tunggakan yang harus diselesaikan mencapai sekitar Rp1,3 miliar dan melibatkan 246 pekerja PDAM Tirta Anoa.
Sukriyaman menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Direktur Utama. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk mencari jalan keluar agar kewajiban perusahaan terhadap para pekerja dapat dipenuhi.
“Masalah tunggakan ini sudah ada sebelum saya menjabat. Namun kami terus berupaya mencari solusi agar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,3 miliar untuk 246 pekerja dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, KSBSI Kota Kendari menegaskan akan terus mengawal penyelesaian tunggakan tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak buruh, khususnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kota Kendari.
Editor: Redaksi













