SULTRACK.COM – Pemegang saham mayoritas PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), Umar Samiun, membeberkan sejarah berdirinya perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Ia juga menanggapi keterlibatan Yory Yusran yang disebutnya hanya berstatus sebagai kuasa hukum Joemy Resianti Nindia, istri kedua almarhum Hendarmin Siantar.
Menurut Umar, PT BBDM didirikan pada 2009 bersama almarhum Hendarmin Siantar. Nama perusahaan tersebut, kata dia, terinspirasi dari PT Bumi Bangun Delta Megah, perusahaan tempat dirinya pernah menjabat sebagai Direktur Marketing di Karawang, Jawa Barat. Nama “Bangun” kemudian diganti menjadi “Buton”.
Saat pendirian perusahaan, saham PT BBDM dibagi masing-masing 50 persen atau 1.000 lembar kepada Iis Elianti, istri Umar Samiun, dan Hendarmin Siantar.
Umar menjelaskan, pada 2011 PT BBDM mulai melakukan aktivitas penambangan dan ekspor bijih nikel ke China. Pada periode yang sama, dirinya mengikuti kontestasi Pilkada Buton 2012-2017.
Ia mengaku saat itu terdapat tekanan terhadap keberadaannya di PT BBDM, termasuk informasi dari Hendarmin mengenai ancaman pencabutan Kuasa Pertambangan (KP). Kondisi tersebut mendorong keduanya membuat dokumen yang disebut Umar sebagai “akta seolah-olah”, yakni akta yang menggambarkan adanya transaksi penjualan saham milik Iis Elianti kepada Joemy Resianti Nindia dan Mintaredja Siantar.
Menurut Umar, dokumen tersebut dibuat semata-mata untuk menghadapi situasi saat itu dan bukan merupakan transaksi jual beli saham yang sesungguhnya. Ia menyebut nilai yang dicantumkan dalam akta sebesar Rp1 miliar, sementara dana Rp5 miliar yang masuk ke rekening Iis Elianti diperuntukkan bagi kebutuhan dirinya menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Buton tahun 2012.
“Jika benar terjadi jual beli saham, maka almarhum Hendarmin tentu akan mendaftarkan perubahan kepemilikan saham tersebut ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Namun hal itu tidak pernah dilakukan,” ujar Umar.
Ia menambahkan, setelah dirinya dilantik sebagai Bupati Buton pada 2012, seluruh aktivitas operasional dan ekspor PT BBDM tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan struktur kepemilikan saham.
Umar juga menuding adanya pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan dokumen tersebut setelah Hendarmin meninggal dunia pada 2015. Menurutnya, akta-akta yang diterbitkan pada 2016 hingga 2017 diduga memuat keterangan yang tidak sesuai fakta untuk kepentingan tertentu.
Sebagai contoh, Umar menyebut Mintaredja Siantar yang tercantum sebagai salah satu pihak pembeli saham telah membantah pernah membeli saham PT BBDM maupun mengenal Iis Elianti. Bahkan, kata dia, Mintaredja telah membuat surat pernyataan pada November 2025 yang menyatakan tidak mengetahui terkait kepemilikan saham PT BBDM.
Terkait Yory Yusran, Umar menegaskan bahwa yang bersangkutan hanya bertindak sebagai kuasa hukum Joemy Resianti Nindia dalam sengketa waris almarhum Hendarmin Siantar dengan anak kandungnya dari istri pertama, Ser Guang Juin Kain alias Kurnia Siantar.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukumnya, Umar menyebut perkara waris tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi pada 2019. Ia merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 157/Pdt.G/2017/PN.SDA, Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 299/PDT/2018/PT SBY, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2942 K/Pdt/2019.
Menurut Umar, putusan tersebut menyatakan Joemy Resianti Nindia dan anaknya bukan ahli waris almarhum Hendarmin Siantar. Karena itu, ia berpendapat Joemy maupun Yory Yusran tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam persoalan kepemilikan saham PT BBDM.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Yory Yusran maupun pihak Joemy Resianti Nindia terkait pernyataan Umar Samiun tersebut.
Editor: Redaksi














