SULTRACK.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Wali Kota Kendari, Rabu (10/6/2026).
Dalam aksi tersebut, KSBSI mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mencabut kerja sama dengan CV Indo Tamaya selaku penyedia jasa cleaning service di lingkungan Kantor Wali Kota Kendari.
Aksi tersebut dilakukan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja kepada KSBSI terkait dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari, tidak didaftarkannya pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta ketidakjelasan status kontrak kerja.
Ketua DPC KSBSI Kendari, Iswanto menegaskan, Wali Kota Kendari harus segera mengevaluasi dan menghentikan kerja sama dengan CV Indo Tamaya apabila terbukti melakukan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Wali Kota Kendari harus mencabut kerja sama dengan CV Indo Tamaya karena diduga membayar upah pekerja di bawah UMK dan tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS,” tegasnya saat audiensi dengan Pemkot Kendari.
Menurut Iswanto, pekerja cleaning service hanya menerima upah sebesar Rp1,8 juta per bulan yang dibayarkan secara tunai. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Kendari ditetapkan sebesar Rp3.516.000.
Dalam audiensi tersebut, KSBSI juga membeberkan data dari sistem Inaproc terkait pengadaan jasa cleaning service. Berdasarkan data yang disampaikan kepada Asisten II Setda Kota Kendari Nismawati dan Kepala Bagian Umum Setda Kendari Rini, nilai produk jasa cleaning service perkantoran yang dikerjakan CV Indo Tamaya tercatat sebesar Rp4,5 juta.
Atas dasar itu, KSBSI menduga terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan jasa cleaning service di Kantor Wali Kota Kendari.
Selain itu, KSBSI mengungkapkan adanya perbedaan signifikan dalam besaran upah yang diterima pekerja. Pada tahun sebelumnya, sebanyak 32 pekerja disebut menerima gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan. Namun pada tahun 2026, upah tersebut turun menjadi Rp1,8 juta per bulan.
“Kenapa bisa upah pekerja turun drastis di tahun ini, sedangkan UMK Kota Kendari setiap tahun justru mengalami kenaikan,” katanya.
Audiensi sempat berlangsung panas ketika perwakilan KSBSI mempertanyakan nilai pagu anggaran tender e-Katalog jasa cleaning service. Namun, pihak Pemkot Kendari tidak bersedia menyampaikan besaran anggaran yang dimaksud.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Bagian Umum Setda Kota Kendari, Rini, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan penyedia jasa tersebut.
“Kami akan membuat surat evaluasi kepada perusahaan tersebut atas tuntutan yang disampaikan teman-teman KSBSI,” ujarnya.
Rini juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pemkot Kendari akan memfasilitasi audiensi yang melibatkan pemerintah, pihak perusahaan, dan KSBSI guna mencari solusi terbaik bagi para pekerja.
Sementara itu, KSBSI Kendari menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas demi memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
“Kami akan mengusut tuntas persoalan ini karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” tutup Ketua KSBSI Kendari.
Editor: Redaksi













