SULTRACK.COM – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemerintah Kota Kendari di bawah kepemimpinan Wali Kota Siska Karina Imran dan Wakil Wali Kota Sudirman mengalokasikan dana hibah hampir Rp10 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026 kepada institusi kepolisian dan kejaksaan, Sabtu (18/7/2026).
Berdasarkan data SPSE Inaproc, total anggaran hibah tersebut mencapai Rp9.973.870.000.
Rinciannya, Pemkot Kendari mengalokasikan Rp2.475.870.000 untuk pembangunan pagar utama dan papan nama Polda Sulawesi Tenggara. Selain itu, sebesar Rp1.358.000.000 dianggarkan untuk renovasi area parkir kendaraan roda dua dan roda empat di lingkungan Polda Sultra.
Sementara itu, Polresta Kendari menerima hibah sebesar Rp2.830.000.000 yang diperuntukkan bagi renovasi barak personel kepolisian.
Tidak hanya kepada institusi kepolisian, Pemkot Kendari juga mengalokasikan hibah sebesar Rp3.310.000.000 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk pembangunan mess atau rumah dinas jaksa.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengingatkan para kepala daerah agar berhati-hati dalam memberikan hibah kepada instansi vertikal di daerah. KPK menegaskan bahwa lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan telah memperoleh pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga pemberian hibah dari pemerintah daerah perlu dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengingatkan agar pemberian hibah tidak menimbulkan persepsi negatif.
“Kalau diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan supaya mungkin tidak ada pendalaman, tidak ada investigasi, dan lain-lain, tentu itu tidak pas,” ujarnya, sebagaimana dikutip Antara.
Setyo juga menilai kepala daerah saat ini menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan daerah di tengah berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran semaksimal mungkin dengan strategi dan cara yang baik tanpa melanggar aturan,” katanya.
Sebagai informasi, APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun, turun sekitar Rp300 miliar dibandingkan APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp1,7 triliun. Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Editor: Redaksi













