SULTRACK.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari oleh tim kuasa hukum mantan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur (TMM), Rudy Hariyadi Tjandra.
Permohonan praperadilan yang diajukan Kantor Advokat Nasruddin & Partners itu didaftarkan pada 13 Juli 2026 dengan Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN.Kdi. Selain Kejati Sultra, Kejaksaan Agung juga turut menjadi pihak termohon.
Kuasa hukum Rudy, ST. Noermiah R, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena Kejati Sultra dinilai tidak menindaklanjuti proses penyidikan terhadap Komisaris Utama PT TMM, Tri Firdaus Akbarsyah, dan seorang pria bernama Adi Winata dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel.
Menurutnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) telah memuat adanya aliran dana yang diterima kedua nama tersebut. Namun hingga kini, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Kilen kami sudah divonis dan menjalani hukuman. Namun, aktor utama yang menikmati aliran uang ini justru melenggang bebas tanpa tersentuh hukum. Ini bukan sekadar penundaan perkara biasa, ini adalah pembangkangan terhadap perintah putusan pengadilan,” kata Noermiah di Kendari, Selasa (14/7/2026).
Noermiah menyebut pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut sejak Agustus 2024 dan bahkan melayangkan somasi terakhir pada Juni 2026. Namun, menurutnya, laporan itu tidak mendapat tindak lanjut.
Ia juga mengaku sempat berupaya menemui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan dan Kasi Penyidikan Khusus Rizky Rahmatullah untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara.
“Dua minggu setelah laporan pertama pada 2024 kami diberi alasan perkara belum inkrah. Namun setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, kami kembali tidak bisa menemui mereka tanpa alasan yang jelas. Sikap ini memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap Tri Firdaus Akbarsyah,” ujarnya.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum juga mengutip Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor 47/PID.SUS-TPK/2023/PN.KDI, khususnya pada halaman 449 hingga 451.
Dalam pertimbangan hukum tersebut, majelis hakim menyebut adanya aliran dana yang berasal dari penyalahgunaan kuota RKAB ore nikel PT TMM sebesar 6 dolar Amerika Serikat per metrik ton (MT) yang disebut mengalir ke rekening pribadi Tri Firdaus Akbarsyah.
Majelis hakim juga menyatakan aliran dana tersebut telah memperkaya terdakwa bersama Tri Firdaus Akbarsyah, Ofan Sofwan, dan Windu Aji Susanto dengan total sekitar Rp83,4 miliar.
Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim turut memerintahkan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terhadap dugaan aliran dana yang diterima Tri Firdaus Akbarsyah dan Adi Winata.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sultra maupun Kejaksaan Agung terkait gugatan praperadilan tersebut maupun substansi tudingan yang disampaikan pemohon.
Editor: Redaksi













