SULTRACK.COM – Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio Club Lounge & KTV di Jalan Sorumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Sejumlah elemen masyarakat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melakukan evaluasi terhadap operasional tempat hiburan tersebut karena dinilai berada di kawasan yang berdekatan dengan rumah ibadah.
Berdasarkan informasi lokasi yang beredar, Spazio Club Lounge & KTV beroperasi di Jalan Sorumba Nomor 88, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, mengatakan pemerintah perlu melakukan peninjauan secara menyeluruh untuk memastikan aktivitas usaha tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, tata ruang, ketertiban umum, serta norma sosial dan keagamaan yang berlaku.
Menurut Sawal, rumah ibadah memiliki fungsi penting sebagai pusat kegiatan keagamaan, pendidikan moral, dan pembinaan umat. Karena itu, keberadaan tempat hiburan malam yang berada di kawasan yang dianggap dekat dengan lingkungan rumah ibadah dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat.
“Kami meminta pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta instansi terkait untuk melakukan kajian dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional THM Spazio. Tujuannya bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat maupun aktivitas peribadatan,” kata Sawal.
Selain meminta evaluasi operasional, Gempur Sultra juga mendorong pemerintah membuka informasi terkait dokumen perizinan usaha, analisis dampak terhadap lingkungan sosial, serta kepatuhan pengelola terhadap jam operasional yang telah ditetapkan.
Sawal menegaskan, aspirasi yang disampaikan organisasinya merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif agar tercipta keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, ketertiban masyarakat, dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di Kota Kendari.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Kendari terkait persoalan tersebut. Namun, hingga kini surat yang diajukan sekitar enam bulan lalu itu belum mendapat tanggapan.
“Kurang lebih enam bulan yang lalu kami sudah memasukkan surat permohonan RDP ke DPRD Kota Kendari. Sampai hari ini belum ada balasan,” ujarnya.
Gempur Sultra berharap Pemerintah Kota Kendari dapat mengambil langkah objektif dengan melakukan verifikasi lapangan dan evaluasi terhadap keberadaan THM tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan daerah yang berlaku, mereka meminta agar pemerintah memberikan sanksi sesuai mekanisme hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Kendari, DPRD Kota Kendari, maupun pihak pengelola Spazio Club Lounge & KTV terkait aspirasi dan permintaan evaluasi yang disampaikan Gempur Sultra.
Editor: Redaksi













