KONSEL, SULTRACK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), belum lama ini mulai menurunkan sejumlah baliho Partai Politik (Parpol) yang berseliweran di pinggir jalan dan rumah warga atau tempat umum, yang dianggap telah melanggar aturan dan kesepakatan bersama, Selasa (21/11/2023).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 memuat pasal yang menegaskan pelarangan kampanye selama masa sosialisasi. Parpol peserta Pemilu 2024, tidak diperkenankan memasang alat peraga di tempat umum. Hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi internal.
Bahan kampanye meliputi, selebaran brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, Alat Peraga Kampanye (APK) mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Diketahui tahapan masa kampanye akan mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.
Kemudian telah terjalin kesepakatan bersama soal penertiban baliho yang dimaksud oleh pihak Bawaslu, KPU, Parpol, Polres dan Satpol-PP pada 1 September lalu, bahwa Parpol secara sendiri-sendiri telah diberikan waktu untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS),l mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 8 November 2023.
Jika dengan batas waktu yang telah disepakati tidak dilaksanakan penertiban APS oleh Parpol, maka Satpol-PP akan menertibkan hal yang dimaksud. Dimulai dari tanggal 9 – 18 November 2023.
Kepala Satpol PP Kabupaten Konsel Ivan Ardiansyah mengatakan, penertiban baliho Parpol dan APK dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan. Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024.
“Baliho yang ditempatkan secara sembarangan termasuk di pohon atau fasilitas umum akan ditertibkan,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Konsel Siambu mengatakan, APK yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan hanya bendera. Namun, dengan tetap berprinsip tanpa mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan. Panwaslu dan Satpol PP turun langsung dalam penertiban tersebut.
“Baliho yang diturunkan memang selain belum memenuhi waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri atau ajakan mencoblos,” ungkap dia.
Ia mengatakan saat ini tahap sosialisasi sehingga yang diperbolehkan hanya penggunaan bendera tanpa ajakan, citra diri, atau nomor urut. Masyarakat diminta untuk mendukung tindakan penertiban baliho.
“Kegiatan penertiban ini dalam rangka menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Konsel,” tutupnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post