KENDARI, SULTRACK.COM – Kerap melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, seorang laki laki di Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe ditangkap Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari bersama Polsek Soropia Konawe, Kamis (30/11/2023).
Penangkapan terhadap pelaku cabul, pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita terhadap dengan dasar laporan pada Rabu 29 November 2023, dimana seseorang melaporkan tentang adanya Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap beberapa anak di bawah umur.
“Dasar penangkapan, LP / B / 422 / XI / 2023 / SPKT / POLRES KENDARI / POLDA SULTRA, tanggal 30 November 2023, TKP Desa Sorue Jaya Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe, tepatnya di kantin SDN 1 Tapulaga,” jelas Kapolres Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Fitrayadi.
Waktu kejadian lanjut Fitrayadi, bulan Mei 2023 sampai November 2023, pelaku bernama Asharuddin (54) pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Sorue Jaya Kecamatan Soropia Konawe. Kronologis, awalnya Sabtu 25 November 2023 salah satu korban berinisial NS berangkat dari rumahnya menuju ke sekolahnya di SDN 1 Tapulaga.
“Sesampai di sekolah, korban masuk ke kelas dan menyimpan tasnya dan langsung menuju kantin sekolah milik tersangka dengan tujuan untuk belanja cemilan, tiba tiba tersangka menarik tangan kanan korban masuk kembali ke dalam kantin,” bebernya.
Selanjutnya sambung Fitrayadi, korban berusaha untuk melepaskan tangannya namun tersangka menguatkan tangannya dan melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban. Beberapa saat kemudian salah seorang teman korban datang dan tersangka langsung melepaskan korban.
“Selepas pulang sekolah, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan didengar oleh tetangga korban. Para tetangga korban ikut menanyakan kepada anak mereka, apakah mendapatkan perlakuan yang sama dengan korban dan ternyata menurut pengakuan beberapa anak tetangga, mereka juga sudah sering mendapat perlakuan cabul oleh tersangka,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, adapun korbannya yakni, insial NS (11), NSN (11), AMB (11), R (10), RSA (11), NP (10), RN (10) dan NR (8). Saat ini penyidik masih mengembangkan apakah masih ada korban lain, serta apa motif pelaku sampai melakukan hal tersebut.
“Tersangka melanggar Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 Miliar,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post