KENDARI, SULTRACK.COM – Tim Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, berhasil melakukan penangkapan terhadap terpidana pemalsuan dokumen tanah bernama Lusman, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak tujuh bulan terakhir, Rabu (06/12/2023).
Penangkapan terhadap DPO tersebut, dilakukan Selasa 5 Desember 2023, di kediamannya di Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal Hasiholan Bakara saat dikonfirmasi usai memeriksa terpidana, menjelaskan bahwa sebelum menjadi DPO, Lusman merupakan tersangka kasus pemalsuan surat tanah yang melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP.
“Jadi yang bersangkutan menguasai tanah dengan dasar alas hak yang dipalsukan, dimana tanah tersebut dimiliki oleh pihak lain dari 1972. Dan atas surat palsu tersebut Lusman menguasai tanah sebanyak 18 hektar dan ditanami tanaman,” bebernya.
Lanjutnya, dalam perjalanan kasus tersebut, usai melakukan penyelidikan, dan memproses Lusman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa diproses persidangan.
“Dalam proses persidangan, terdakwa ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Kendari. Namun atas putusan Pengadilan itu kami pihak Kejari melakukan Kasasi di Mahkama Agung (MA),” ungkapnya.
Dan Kasasi yang dilakukan oleh Kejari Kendari diterima dan MA mengeluarkan Putusan Nomor 511 K/Pid/2023, Tanggal 23 Mei 2023 terpidana Lusman Alias Lu Bin Maruasa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 167 Ayat (1) KUHP, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” paparnya.
Ditambahkan Ronal Hasiholan Bakara, selama divonis beba terdakwa tidak ditahan, dan setelah kami melakukan Kasasi dan diterima, yang bersangkutan sudah mulai tidak bisa dihubungi, dan dari pemantuan Tim Intelejen yang bersangkutan melarikan diri di Morowali. Olehnya itu Kejari Kendari tetapkan sebagai DPO.
“Setelah Tim Intelijen melakukan pemantauan, selama tujuh bulan, terdakwa akhirnya berhasil diamankan di kediamannya tanpa perlawanan sama sekali,” tutupnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post