KONSEL, SULTRACK.COM – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melalui Dinas Pembardayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), membuka seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konsel periode 2023–2028, Kamis (07/12/2023).
Kesempatan tersebut, terbuka bagi setiap masyarakat Konsel yang telah memenuhi syarat, untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dan kompetitif, yang akan dilaksanakan oleh panitia seleksi.
Kepala Dinas DP3A Konsel, Hj St Hafsa mengatakan jabatan yang akan diisi yakni ketua satu orang, sekretaris satu orang, dan anggota tiga orang. Untuk persyaratan umumnya diantaranya yakni, warga negara Indonesia, pendidikan paling rendah Strata-1, berusia minimal 35 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat pendaftaran.
“Bagi calon anggota KPAD yang berprofesi sebagai advokat, tidak menjalankan profesinya sementara waktu selama diangkat sebagai anggota KPAD. Kemudian bagi PNS yang mewakili unsur pemerintah, memiliki kriteria aktif saat mencalonkan menjadi anggota KPAD, memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c atau Penata, menyertakan surat persetujuan atau rekomendasi dari atasan, dan tidak merangkap jabatan struktural selama diangkat sebagai anggota KPAD,” rincinya.
Syarat selanjutnya, kata ia, memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memajukan perlindungan anak berupa rekomendasi dari lembaga yang bergerak di bidang tersebut, memiliki komitmen yang kuat serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dan terpercaya, tidak merokok, sehat jasmani dan rohani. Bukan merupakan anggota dan pengurus Parpol, tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terhadap anak, dan telah berdomisili di Kabupaten Konsel sekurang-kurangnya enam bulan.
“Kemudian, membuat makalah singkat terkait sistem perlindungan anak di Indonesia minimal empat halaman spasi 1,5 dan ukuran kertas A4, dan surat pernyataan/keterangan domisili di Kabupaten Konsel,” ungkapnya.
Ditambahkan Hafsa, ketentuan lain diantaranya, dalam pelaksanaan seleksi tersebut tidak dikenakan biaya dalam bentuk apapun, kelalaian pelamar tidak mengikuti perkembangan informasi, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan.
“Biaya akomidasi dan transportasi pelamar selama kegiatan seleksi, menjadi tanggung jawab oleh peserta sendiri, berkas yang sudah masuk di panitia seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat ditarik kembali, apabila di kemudian hari pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka panitia seleksi berhak membatalkan hasil seleksi. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post