JAKARTA, SULTRACK.COM – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini penghargaan dari Ombudsman RI, dalam penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, yang diterima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, mewakili Kemenkumham, Senin (18/12/2023).
Kemenkumham memperolehan Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83,81, meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni 79,91. Mendapat penilaian peringkat 10 pada lingkup Kementerian.
Dikatakan Ketua Ombudsman, dalam acara Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023, di Hotel Aryaduta Jakarta, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu. Tepatnya di Tahun 2013.
Selama kurun waktu dilakukannya penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini, dimulai pada Juni sampai Oktober 2023. Adapun penilaian dilakukan terhadap pejabat dan unit pelayanan di lingkungan Kemenkumham, meliputi unit pelayanan di Ditjen KI pada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Ditjen AHU pada Direktorat Perdata, Ditjen Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dan Ditjen PAS pada Lapas Kelas I Cipinang.
Saat memberikan sambutan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa penilaian kepatuhan ini, merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di Kementerian/lembaga (K/L) di pusat maupun daerah.
“Penilaian kepatuhan, merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal, melalui atasan langsung,” paparnya.
Mahfud pun meminta kepada seluruh K/L, Pemda Provinsi, hingga Pemerintahan Kota/Kabupaten, untuk mematuhi atau mengikuti apa yang menjadi saran dari Ombudsman RI.
“Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI,” ujarnya.
Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan publik.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input, yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post