KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang pria berinisial ALF (24), alamat Desa Pudahoa Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berhasil ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, pada Rabu 20 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.
Penangkapan tersebut, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yakni ALF diduga melakukan Tindak Pidana (TP) percobaan pemerkosaan, terhadap seorang perempuan inisial DMA, pekerjaan PNS RSUD Wakatobi, alamat Wanci Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, pada hari Sabtu 16 September 2023, korban (DMA) menginap di Hotel Happy Inn Kendari. Sekitar pukul 02.30 Wita, tersangka (ALF) masuk ke kamar korban.
“Tersangka membuka pintu kamar hotel, dengan menggunakan kunci serep yang telah diambil sebelumnya. Saat sudah dalam kamar, ALF membuka celana dan langsung naik diatas korban, namun korban dengan sigap menendang tersangka, hingga jatuh dari tempat tidur,” bebernya Rabu (20/12/2023).
Lanjutnya, korban bergegas lari keluar kamar sambil berteriak. Saat itu tersangka sempat mengancam korban, akan membunuh korban bila tidak diam.
“Jadi Temoat Kejadian Perkara (TKP), Hotel Happy Inn Jalan Jend. A. Nasution Kelirahan Kambu Kecamatan Kambu Kota Kendari. Korban adalah seorang petugas medis yang saat itu sedang mengikuti kegiatan salah satu perguruan tinggi di Kendari. Saat kejadian tersangka merupakan karyawan Hotel Happy Inn,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Selanjutnya tersangka berhasil ditangkap di Desa Pudahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 285 Kuhp, dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post