KENDARI, SULTRACK.COM – Biaya perjalanan dinas dalam kota, di Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum dibayarkan, kepada sejumlah pegawai yang telah melakukan perjalanan. Hal tersebut diungkapkan oleh beberapa sumber terpercaya, yang namanya dan inisialnya tidak mau disebutkan, Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan penyampaian sumber terpercaya saat menemui media ini, membeberkan bahwa biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan itu, terhitung sejak September 2023.
“Total biaya yang belum dibayarkan itu diperkirakan sampai Rp500 juta, dari beberapa Surat Tugas (ST) yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi,” ujar sumber terpercaya tersebut.
Ditambahkannya, biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan kepada setiap orang bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga belasan juta.
“Satu surat tugas terdiri dari lima orang, jadi nilainya bervariatif, tergantung perjalanan dinas dalam kota, apakah di Kabupaten terdekat atau di Kabupaten Kepulauan,” bebernya.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkup Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasalnya, tahapan pembayaran tersisa beberapa hari.
“Informasinya, sampai hari ini ji batas pembayaran biaya perjalanan dinas,” katanya.
Selain biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan, berhembus juga isu terkait setoran sebesar 10 persen dari total biaya perjalanan dinas, berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Parahnya lagi, terdapat juga dugaan perjalanan dinas fiktif di lembaga audit internal jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara itu.
“Iya, ada juga beberapa oknum yang tidak ikut perjalanan dinas atau SPPD fiktif, tapi ada namanya dalam surat tugas, dan ketika ada pencairan atau pembayaran perjalanan dinas, ikut menerima biaya perjalanan tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Inspektur Pembantu (Irban) Dua, Jumarlin menjelaskan, terkait proses pembayaran perjalanan dinas itu dibagi beberapa waktu SPJ yang masuk, karena tidak serta merta langsung dilakukan pembayaran.
“Jadi kita ini proses pembayaran itu terbagi beberapa waktu dan SPJ yang masuk, tidak serta merta langsung bayar, dan saat ini kita masih proses terkait pembayaran perjalan dinas,” ungkapnya.
Jumarlin juga membantah adanya SPPD fiktif. Terkait dengan perjalanan dinas titipan, proses penugasan di Inspektorat sangat jelas bahwa tidak ada yang namanya titipan, karena semua harus disertai dengan surat tugas.
“Titipan bagaimana, yang jelas ada surat tugas dia jalankan. Kalau terkait dengan titipan berarti tidak ada surat tugas dia pergi itu namanya titipan,” katanya.
Ditempat yang sama, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Sultra, Ichsan Febriantoro membenarkan perihal biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan tersebut. Namun menurutnya hal itu disebabkan oleh anomali anggaran.
“Kan kita habis mengalami anomali anggaran. Tidak ada kesengajaan untuk menghambat proses pembayaran, semua semata-mata karena teknis di lapangan,” ujarnya, saat ditemui di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, Ichsan Febriantoro menjelaskan, bahwa semua dokumen SPJ perjalanan dinas sudah lengkap, dan saat ini sudah diajukan untuk proses pembayaran.
“Batas pembayarannya itu sampai akhir bulan Desember ini. Kalau tanggal 31 itu kena hari kantor, berarti sampai tanggal itu batas pembayarannya,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post