KOLAKA, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan rilis akhir Tahun 2023, bertempat di Ruang Kemitraan Polres Kolaka Jalan Pahlawan No. 85 Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, Jumat (29/12/2023).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Kolaka AKBP Moh. Yosa Hadi, SIK, MM, didampingi Kabag Ops Polres Kolaka AKP Gusti K Sulastra, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis, STK, SIK, Kasie Humas Polres Kolaka IPTU Dwi Arif Setiawan, SH, KBO Sat Narkoba IPTU Zakaria.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Kolaka memaparkan rilis akhir Tahun 2023 yakni, adanya penurunan kasus Tindak Pidana (TP) sebanyak 43 kasus atau 14,82%, dimana pada Tahun 2022 jumlah kasus TP sebanyak 290 kasus dan untuk Tahun 2023 turun menjadi 247 kasus.
“Untuk penyelesaian TP, juga mengalami penurunan dimana di Tahun 2022 jumlah penyelesaian sebanyak 242 kasus, sementara Tahun 2023 turun sebanyak 204 kasus (turun 38 kasus atau 15,70%),” paparnya.
Lanjutnya, untuk golongan kriminalitas yang terjadi di Tahun 2023 masih didominasi oleh kejahatan konvensional sebesar 85,54%, kejahatan trans masional sebesar 78,79% dan kejahatan kekayaan negara sebesar 33,33%.
“Untuk data kasus Laka Lantas Tahun 2023 sebanyak 120 Kasus dengan rincian meninggal dunia 32 Orang, luka berat 9 orang, luka ringan 155 Orang, rugi materil Rp 342.450.000,-. Sementara data pelanggaran Lalu Lintas Tahun 2023 sebanyak 1.548 Kasus, tilang sebanyak 499 Kasus, teguran sebanyak 1.049 Kasus,’ rincinya.
Terakhir ditambahkan Kapolres Kolaka, untuk kasus menonjol Tahun 2023 perihal adanya aksi spontanitas dari Aliansi Lembaga Adat Tamalaki di Lingkungan Damarwulan Kelurahan Ulunggolaka Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.
“Yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2023, dimana aksi spontanitas tersebut dipicu adanya video yang beredar di group WhatsApp, dimana dalam video tersebut dilakukan oleh sekelompok pemuda Lingkungan Damarwulan,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi