JAKARTA, SULTRACK.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (11/1/2024).
Tipikor dimaksud yakni proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, empat orang saksi yang diperiksa yakni, SS selaku Kasubag Rencana pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun 2015 s/d 2017.
“HEP selaku Kasubag Program pada Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun 2016 s/d 2020,” terangnya.
Selanjutnya, AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun 2016.
“Terakhir DR selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI Tahun 2016,” ungkapnya.
Ketut Sumedana kembali menegaskan, keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara, dugaan Tipikor proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 s/d 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post