JAKARTA, SULTRACK.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (16/1/2024).
Tiga pemohon tersebut yakni, tersangka M. Chairil Basyar bin Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka kedua, Roni Andika Saputra bin Samsual dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.
Selanjutnya, tersangka I Anang Taufan bin Anang dan tersangka II Mahmud dan Wahyu Candra Prasetyawan dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” bebernya.
Selain itu, para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
“Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ungkapnya.
Terakhir, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, berdasarkan keadilan Restoratif berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Selain itu, hari yang sama JAM-Pidum juga menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Fahmi bin Abdul Manan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Abdul Muthalib alias Thalib bin Muhamad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Ega Mara Fadli pgl Ega bin Fadlin dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Rahmat Siregar pgl Ucok bin Manuncang Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka M. Dipo pgl Dipo bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Hamria alias Mama Dian binti Yumma dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
7. Tersangka Darwis Saselah dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.
8. Tersangka Randi Manolang alias Randi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Rifky Mewengkang alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka I Nyoman Wandri, S.Ag. dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Tersangka Aleksander Patung Rajawali dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
12. Tersangka Yohanes Sandrion Ama als Sandi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka Brian Aziz Ramadhan bin Heru Prasetya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka Andriyanto bin Suhanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
15. Tersangka Moch Safi’i bin Moh Layar dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
16. Tersangka M. Nurul Huda bin (Alm.) Toayin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka M. Abdul Hamzah bin (Alm.) Maksum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
18. Tersangka Muhammad Fawaid dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
19. Tersangka Faustinus Zomer Agonsio Rahametwan alias Agon dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka Daniel Bili alias DAN alias Bapa AL dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
21. Tersangka Ruslan alias Ullang bin Pasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
22. Tersangka Adriyani Putri alias Yani binti Rahim dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
23. Tersangka I Muhammad Rizki Almuhyi Ramadhan bin M. Jumali, Tersangka II Dimas Febry Ardiansyah bin Sukar, Tersangka III Wahyu Ayusril Ashar Pratama bin Nur Wahyudi, Tersangka IV Rama Aditya Virlangga bin Sul’anan, Tersangka V Muhammad Ilham Boby Satria bin Kusnan, Tersangka VI Aunur Rofiq bin Nur Wahid dan Tersangka VII Bagas Ardiansyah bin Ponasan dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
• Pertimbangan sosiologis.
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post