• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Minggu, November 30 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penanandatanganan persetujuan Raperda APBD 2026

    Sinergi Pemkot dan DPRD Kendari, APBD 2026 Disetujui

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam rapat penilaian Adipura tahap II

    Perkuat Program Lulo, Wali Kota Serahkan Mobil Pengangkut Sampah ke 11 Kecamatan

    Penyerahan penghargaan dari Kemenkum kepada Bupati Konut

    Konut Raih Penghargaan 100 Persen Pembentukan Posbankum Dari Kemenkum

    Gerakan pencegahan narkoba di SMPN 2 Kendari oleh BNNP Sultra kolaborasi IWAPI

    BNNP Sultra Kolaborasi IWAPI Perkuat Gerakan Pencegahan Narkoba

    PT Galaksi Mandiri Utama (Dealer JCB)

    PT Galaksi Mandiri Utama Diduga Putuskan Servis Gratis Sepihak, Langgar Hak Konsumen

    Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT

    Pembukaan Lahan Milik ASR di Kawasan Teluk, Begini Penjelasan DLHK Kendari

    Wali Kota Kendari didampingi Wakil Wali Kota menyerahkan penghargaan kepada guru berprestasi

    HUT PGRI, Wali Kota Kendari Beri Penghargaan Guru Berprestasi

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sultra

    Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Gubernur Beri Penghargaan Wali Kota Kendari

    Tower Bank Sultra

    Meski Skema KUB, Modal Inti Minimum Bank Sultra Tak Tercapai dan Masih Kurang 1 Triliun

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penanandatanganan persetujuan Raperda APBD 2026

    Sinergi Pemkot dan DPRD Kendari, APBD 2026 Disetujui

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam rapat penilaian Adipura tahap II

    Perkuat Program Lulo, Wali Kota Serahkan Mobil Pengangkut Sampah ke 11 Kecamatan

    Penyerahan penghargaan dari Kemenkum kepada Bupati Konut

    Konut Raih Penghargaan 100 Persen Pembentukan Posbankum Dari Kemenkum

    Gerakan pencegahan narkoba di SMPN 2 Kendari oleh BNNP Sultra kolaborasi IWAPI

    BNNP Sultra Kolaborasi IWAPI Perkuat Gerakan Pencegahan Narkoba

    PT Galaksi Mandiri Utama (Dealer JCB)

    PT Galaksi Mandiri Utama Diduga Putuskan Servis Gratis Sepihak, Langgar Hak Konsumen

    Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., MT

    Pembukaan Lahan Milik ASR di Kawasan Teluk, Begini Penjelasan DLHK Kendari

    Wali Kota Kendari didampingi Wakil Wali Kota menyerahkan penghargaan kepada guru berprestasi

    HUT PGRI, Wali Kota Kendari Beri Penghargaan Guru Berprestasi

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sultra

    Bentuk Kelurahan Tangguh Bencana, Gubernur Beri Penghargaan Wali Kota Kendari

    Tower Bank Sultra

    Meski Skema KUB, Modal Inti Minimum Bank Sultra Tak Tercapai dan Masih Kurang 1 Triliun

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

JAM-Pidum Setujui Puluhan Permohonan Penyelesaian Perkara Lewat Restorative Justice

Sultrack News by Sultrack News
16 Januari 2024
0 0
A A
0
Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana

Melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Dr. Fadil Zumhana menyetujui tiga permohonan penyelesaian penanganan perkara, tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (16/1/2024).

Tiga pemohon tersebut yakni, tersangka M. Chairil Basyar bin Andriansyah dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka kedua, Roni Andika Saputra bin Samsual dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka I Anang Taufan bin Anang dan tersangka II Mahmud dan Wahyu Candra Prasetyawan dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025
Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

“Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user),” bebernya.

Selain itu, para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari, berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

“Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya,” ungkapnya.

Terakhir, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, berdasarkan keadilan Restoratif berdasarkan pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Selain itu, hari yang sama JAM-Pidum juga menyetujui 23 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka Fahmi bin Abdul Manan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka Abdul Muthalib alias Thalib bin Muhamad (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Ega Mara Fadli pgl Ega bin Fadlin dari Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

4. Tersangka Rahmat Siregar pgl Ucok bin Manuncang Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5. Tersangka M. Dipo pgl Dipo bin Ibrahim dari Kejaksaan Negeri Dharmasraya, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Hamria alias Mama Dian binti Yumma dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Subsidair Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka Darwis Saselah dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

8. Tersangka Randi Manolang alias Randi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Rifky Mewengkang alias Kiki dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka I Nyoman Wandri, S.Ag. dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Tersangka Aleksander Patung Rajawali dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Yohanes Sandrion Ama als Sandi dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Brian Aziz Ramadhan bin Heru Prasetya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Andriyanto bin Suhanto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Moch Safi’i bin Moh Layar dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

16. Tersangka M. Nurul Huda bin (Alm.) Toayin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka M. Abdul Hamzah bin (Alm.) Maksum dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

18. Tersangka Muhammad Fawaid dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

19. Tersangka Faustinus Zomer Agonsio Rahametwan alias Agon dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Daniel Bili alias DAN alias Bapa AL dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Ruslan alias Ullang bin Pasi dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

22. Tersangka Adriyani Putri alias Yani binti Rahim dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

23. Tersangka I Muhammad Rizki Almuhyi Ramadhan bin M. Jumali, Tersangka II Dimas Febry Ardiansyah bin Sukar, Tersangka III Wahyu Ayusril Ashar Pratama bin Nur Wahyudi, Tersangka IV Rama Aditya Virlangga bin Sul’anan, Tersangka V Muhammad Ilham Boby Satria bin Kusnan, Tersangka VI Aunur Rofiq bin Nur Wahid dan Tersangka VII Bagas Ardiansyah bin Ponasan dari Kejaksaan Negeri Jombang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
• Tersangka belum pernah dihukum.
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
• Pertimbangan sosiologis.
• Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Penulis : Redaksi

ShareTweetSend
Previous Post

Hendak Dijual ke Morowali Empat Mobil Pemuat Tabung Gas Elpiji Diamankan

Next Post

Empat Pelaku Penikaman di Warung Makan Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Berita Terkait

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

Astra Honda Siap Bawa CBR Pertahankan Dominasi Kelas 600CC di MRS 2025

INASAR Kembali Melaksanakan Pencarian Korban Gempa Myanmar di Empat Titik

Next Post
Sempat buron, tersangka MSR akhirnya berhasil ditangkap di Desa Nohu-Nohu Kecamatan Wawotobi Kabupaten Konawe

Empat Pelaku Penikaman di Warung Makan Kendari Berhasil Diringkus Polisi

Ilustrasi

Tugas KPPS 1 Sampai 7 Pada Pemilu 2024

Polda Sultra saat melaksanakan apel

Jelang Tahapan Pemungutan Suara, Ini Penekanan Kapolda Sultra Terhadap Personil

Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Kejaksaan RI dan BNN Bahas Penguatan Kerja Sama Pengelolaan Aset TPPU Perkara Narkotika

Leave Comment

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Penanandatanganan persetujuan Raperda APBD 2026
Kendari

Sinergi Pemkot dan DPRD Kendari, APBD 2026 Disetujui

by Sultrack News
29 November 2025
0

KENDARI, SULTRACK.COM - DPRD Kota Kendari menggelar rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan...

Read moreDetails
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran dalam rapat penilaian Adipura tahap II

Perkuat Program Lulo, Wali Kota Serahkan Mobil Pengangkut Sampah ke 11 Kecamatan

29 November 2025
Aksi Jilid II Pemuda 21 Ricuh, Massa Desak Pemerintah Segel Aktivitas PT MUR

Aksi Jilid II Pemuda 21 Ricuh, Massa Desak Pemerintah Segel Aktivitas PT MUR

29 November 2025
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2025

PTBI Sultra 2025 Tekankan Sinergi Kebijakan dan Akselerasi Transformasi Ekonomi Daerah

29 November 2025
Penyerahan penghargaan dari Kemenkum kepada Bupati Konut

Konut Raih Penghargaan 100 Persen Pembentukan Posbankum Dari Kemenkum

28 November 2025
Keluarga terdakwa saat demo di PN Kendari

Dugaan Rekayasa Perkara, Keluarga Terdakwa Pencabulan Anak Demo PN Kendari

28 November 2025
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤