• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Jumat, Februari 13 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan perpanjangan kontrak terhadap 755 PPPK Konsel

    755 PPPK Konsel Terima Perpanjangan Kontrak Tiga Tahun

    Layanan inovatif PDAM Kendari La Gacor

    PDAM Kendari Luncurkan La Gacor, Responsif 24 Jam Untuk Pelanggan

    Ketua Umum PB-HIPTI, Rusmin Abdul Gani mengecam PT SCM dinilai ingkar komitmen

    Smelter Tak Terbangun, PB-HIPTI Sebut PT SCM Cederai Kepercayaan Publik

    JMSI Sultra saat melaporkan Kadispar Sultra, Ridwan Badallah ke KemenPAN-RB

    Labeli Media Abal-abal, JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri Hingga BKN

    Bupati Konut, Ikbar saat turun menyerahkan bantuan kepada korban angin puting beliung

    Bupati Konut Serahkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Padalere Utama

    Rakor Sinergitas Pembangunan Kota Kendari dengan Program Strategis dan Prioritas Nasional Tahun 2026

    Fokus Kemiskinan dan Lapangan Kerja, Pemkot Kendari Selaraskan Program 2026

    Bupati Konut usai membuka Baksos IBI

    Peringati Hari Gizi Nasional, Bupati Konut Resmi Buka Baksos IBI di Puskesmas Asera

    PDAM Kendari saat melakukan kalibrasi dan evaluasi sistem interkoneksi jaringan distribusi air sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan

    Layanan Air Mulai Membaik, PDAM Kendari Evaluasi Total Jaringan Distribusi

    Ketua Presidium DPP KAI, Dr. Heru S. Notonegoro, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAI Sultra, Andri Darmawan.

    KAI Sultra Melesat di Bawah Andri Darmawan, Keanggotaan Tembus 300

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Penyerahan perpanjangan kontrak terhadap 755 PPPK Konsel

    755 PPPK Konsel Terima Perpanjangan Kontrak Tiga Tahun

    Layanan inovatif PDAM Kendari La Gacor

    PDAM Kendari Luncurkan La Gacor, Responsif 24 Jam Untuk Pelanggan

    Ketua Umum PB-HIPTI, Rusmin Abdul Gani mengecam PT SCM dinilai ingkar komitmen

    Smelter Tak Terbangun, PB-HIPTI Sebut PT SCM Cederai Kepercayaan Publik

    JMSI Sultra saat melaporkan Kadispar Sultra, Ridwan Badallah ke KemenPAN-RB

    Labeli Media Abal-abal, JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri Hingga BKN

    Bupati Konut, Ikbar saat turun menyerahkan bantuan kepada korban angin puting beliung

    Bupati Konut Serahkan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung di Padalere Utama

    Rakor Sinergitas Pembangunan Kota Kendari dengan Program Strategis dan Prioritas Nasional Tahun 2026

    Fokus Kemiskinan dan Lapangan Kerja, Pemkot Kendari Selaraskan Program 2026

    Bupati Konut usai membuka Baksos IBI

    Peringati Hari Gizi Nasional, Bupati Konut Resmi Buka Baksos IBI di Puskesmas Asera

    PDAM Kendari saat melakukan kalibrasi dan evaluasi sistem interkoneksi jaringan distribusi air sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada pelanggan

    Layanan Air Mulai Membaik, PDAM Kendari Evaluasi Total Jaringan Distribusi

    Ketua Presidium DPP KAI, Dr. Heru S. Notonegoro, didampingi Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KAI Sultra, Andri Darmawan.

    KAI Sultra Melesat di Bawah Andri Darmawan, Keanggotaan Tembus 300

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Persaja Mengapresiasi Putusan MK, Kejaksaan Berwenang Melakukan Penyidikan Tipikor

Sultrack News by Sultrack News
18 Januari 2024
0 0
A A
0
Persaja Indonesia

Persaja Indonesia

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE, mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 dan menyatakan menolak permohonan M. Yasin Djamaludin seorang Advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang, yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (18/1/2024).

Yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa ‘atau Kejaksaan’ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa ‘dan/atau Kejaksaan’ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah Tipikor,” paparnya.

Lanjutnya, dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia, yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:

Baca Juga

Pendiri FWK

FWK: HPN 9 Februari Bukan Sekadar Tanggal Organisasi, Harus Dipertahankan

3 Februari 2026
Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

21 September 2025

1. UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

2. Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi pembentuk undang-undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu. Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam. Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan, semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat.

3. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim, khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan. Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.

4. Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan Tipikor. Pembentuk undang-undang yang memandang Tipikor, sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan Tipikor, sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas Tipikor. Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara Tipikor, termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi. Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan Tipikor lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara Tipikor antara Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

5. Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan. Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.

Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi, meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam pemberantasan Tipikor, penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara “ Big Fish”, sehingga masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat, tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Editor : Redaksi

Tags: KejaksaanNasionalPersajaPutusan MKTipikor
ShareTweetSend
Previous Post

Sidang Tipikor Blok Mandiodo, Hakim Minta Penuntut Umum Hadirkan Mantan Gubernur Sultra

Next Post

Pajak 40 Persen Memberatkan, Puluhan Tempat Hiburan Kendari Terancam Tutup

Berita Terkait

Pendiri FWK

FWK: HPN 9 Februari Bukan Sekadar Tanggal Organisasi, Harus Dipertahankan

3 Februari 2026
Ketua Pemuda Aceh-Jakarta, Wanda Assyura

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Kebijakan Pemberhentian Ratusan IUP, Presiden Didesak Copot Menteri ESDM Bahlil

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

Astra Honda Siap Bawa CBR Pertahankan Dominasi Kelas 600CC di MRS 2025

Next Post
Ketua AROKAP Kendari, Amran (Kanan)

Pajak 40 Persen Memberatkan, Puluhan Tempat Hiburan Kendari Terancam Tutup

Partai Perindo saat buka JUT di Kabupaten Muna

Partai Perindo Sultra Bantu Masyarakat Buka Jalan Usaha Tani

Nur Alam saat disambut tokoh masyarakat Muna

La Ode Riago, Sebagai Tokoh Pemersatu Nur Alam Disambut Adat Suku Muna

Ilustrasi

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Andoolo Laksanakan KRYD

Leave Comment

IKLAN SULTRACK BKAD KONUT HARI IBU

IKLAN SULTRACK HUT KODIM KONUT BKAD KONUT

IKLAN SULTRACK STQH BKAD KONUT OK

Berita Terbaru

Penyerahan perpanjangan kontrak terhadap 755 PPPK Konsel
Konawe Selatan

755 PPPK Konsel Terima Perpanjangan Kontrak Tiga Tahun

by Sultrack News
12 Februari 2026
0

KONSEL, SULTRACK.COM - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melaksanakan kegiatan penandatanganan sekaligus penyerahan perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read moreDetails
Layanan inovatif PDAM Kendari La Gacor

PDAM Kendari Luncurkan La Gacor, Responsif 24 Jam Untuk Pelanggan

12 Februari 2026
Ketua Umum PB-HIPTI, Rusmin Abdul Gani mengecam PT SCM dinilai ingkar komitmen

Smelter Tak Terbangun, PB-HIPTI Sebut PT SCM Cederai Kepercayaan Publik

11 Februari 2026
JMSI Sultra saat melaporkan Kadispar Sultra, Ridwan Badallah ke KemenPAN-RB

Labeli Media Abal-abal, JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri Hingga BKN

10 Februari 2026
Presma Unsultra, Andi Reza Saputra

Presma Unsultra Minta Pemprov Hentikan Narasi Konflik Atas Nama Mahasiswa

9 Februari 2026
Promo motor Honda

Februari Penuh Cinta, Asmo Sulsel Manjakan Konsumen Dengan Promo Motor Honda

6 Februari 2026
Load More
  • Ilustrasi tambang nikel ditutup

    25 Tambang di Sultra Dihentikan Sementara ESDM RI, Ini Daftarnya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Kendari Lantik Eselon III dan IV, Berikut 61 Daftar Nama dan Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Pertambangan, Kejati Sultra dan Polda Diminta Periksa Mantan Kapolres Kolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Part 3, Wali Kota Kendari Lantik 25 Pejabat Eselon II, Berikut Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sultra Resmi Melepas Dua Paskibraka Nasional Utusan Provinsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Lepas Kontingen POPDA, Wabup Konsel Minta Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Wabup Konsel Hadiri Penanaman Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan 2025

Bupati Konsel Dukung Penuh Pembangunan dan Peluncuran Sekolah Garuda di Lebo Jaya

Berita Nasional

Pendiri FWK

FWK: HPN 9 Februari Bukan Sekadar Tanggal Organisasi, Harus Dipertahankan

3 Februari 2026

Dugaan Keterlibatan Sufmi Dasco Dalam Bisnis Judi Kamboja Goyang Fondasi Partai

12 November 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤