KENDARI, SULTRACK.COM – Sebuah mobil Toyota Fortuner, di jalan Masjid Al Alam Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, Kota Kendari, alami kecurian dengan modus kaca mobil dipecahkan, Sabtu (20/1/2024).
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Kepolsian Resort Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian, dengan pemberatan sebagaimana dimakud dalam Pasal 363 KUHPidana.
“Tempat kejadian, jalan Masjid Al Alam Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari, waktu kejadian Sabtu tanggal 20 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 Wita,” jelasnya.
Lanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban Ari Sudarsono, pekerjaan PNS (Kementrian perhubungan), alamat Jalan Supu yusuf 7 No. 11 Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari. Untuk terlapornya masih dalam lidik.
“Kejadian bermula ketika korban bersama istrinya, memarkirkan mobil Toyota Fortuner miliknya, di jalan Masjid Al Alam, kemudian keduanya turun dari mobil, untuk selanjutnya berjalan kaka menuju Masjid Al Alam,” paparnya.
Kemudian sambung Fitrayadi, setelah keduanya selesai berjalan pagi, kemudian kembali menuju ke mobil. Namun sesampainya di mobil, istri korban melihat kaca mobil mereka sudah pecah dan kemudian orang yang saya tidak ketahui identitasnya, mengambil barang berharga dalam mobil tersebut.
“Diantaranya, berupa 1 buah handphone I Phone 14 Promax, 1 buah Samsung Z Flip 5, KTP serta beberapa barang berharga lainnya. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 37.300.000,” rincinya.
Modusnya tambah Fitrayadi, dengan cara memecahkan kaca dibagian depan kiri. Dan atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Polresta Kendari guna proses lebih lanjut.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post