SULTRACK.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal sebentar lagi, dan apa saja yang harus diketahui wajib pilih saat pelaksanaan Pemilu nanti, utamanya saat berada di TPS.
Sebelumnya kita telah membahas terkait apa saja tugas KPPS 1-7, serta berapa besaran gaji KPPS Pemilu 2024. Nah kali ini kita akan mengulas terkait lima kertas suara saat di TPS nanti.
Ketentuan kertas suara ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Jangan keliru, kelima surat suara tersebut, meliputi surat suara Pilpres, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut informasi mengenai masing-masing surat suara.
1. Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu berfungsi sebagai surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Surat suara ini memuat:
•Foto pasangan calon
•Nama pasangan calon
•Nomor urut pasangan calon
•Tanda gambar partai politik dan/atau tanda •gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon.
2. Warna Merah
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu anggota DPD. Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
•Nomor calon anggota DPD
•Foto calon anggota DPD
•Nama calon anggota DPD
3. Warna Kuning
Surat suara berwarna kuning berfungsi untuk Pemilu anggota DPR. Surat suara untuk Pemilu anggota DPR memuat:
•Tanda gambar partai politik
•Nomor urut partai politik
•Nomor urut dan nama calon anggota DPR
4. Warna Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi memuat:
•Tanda gambar partai politik
•Nomor urut partai politik
•Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
5. Warna Hijau
Surat suara berwarna hijau berfungsi untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota memuat:
•Tanda gambar partai politik.
•Nomor urut partai politik.
•Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pemahaman komprehensif tentang jenis surat suara ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.
Editor : Redaksi
Sumber : kpu.go.id, CNN Indonesia
Discussion about this post