• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, April 25 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Ketua Dekranasda Konsel, Nurlita Jaya (tengah)

    Dekranasda Konsel Pamerkan Produk Unggulan dan Angkat Ekonomi Kreatif di HUT Sultra

    Bupati Konawe mengikuti pawai budaya di HUT Sultra

    Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Budaya Harmoni HUT Sultra, Konawe Curi Perhatian

    Pemda Konawe MoU dengan LBH HAMI

    Pemda Konawe Resmi Gandeng LBH HAMI, Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin

    Ilustrasi

    Rumah Lunas Namun Listrik Tak Pernah Menyala, Warga BTN Pradana Tagih Janji Developer

    Pemda Konsel kerja sama dengan Taspen

    Bupati Konsel Hadirkan Jaminan Ganda Bagi ASN Lewat Kerja Sama Dengan Taspen

    Paripurna LKPJ 2025 DPRD Konsel

    DPRD Konsel Gelar Paripurna LKPJ 2025, Irham Kalenggo Paparkan Tiga Program Unggulan SETARA

    Bupati Konsel saat mengukukuhkan 163 PNS

    Pengangkatan 163 PNS di Konsel, Bupati Tekankan Pelayanan dan Inovasi

    Rakercab JMSI Kolaka Raya

    JMSI Kolaka Raya Gelar Rakercab, Targetkan Satu Media Terverifikasi Dewan Pers

    Workshop Anjab dan ABK yang diselenggarakan Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Perkuat Tata Kelola Birokrasi Lewat Workshop Anjab dan ABK

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Ketua Dekranasda Konsel, Nurlita Jaya (tengah)

    Dekranasda Konsel Pamerkan Produk Unggulan dan Angkat Ekonomi Kreatif di HUT Sultra

    Bupati Konawe mengikuti pawai budaya di HUT Sultra

    Ribuan Peserta Semarakkan Pawai Budaya Harmoni HUT Sultra, Konawe Curi Perhatian

    Pemda Konawe MoU dengan LBH HAMI

    Pemda Konawe Resmi Gandeng LBH HAMI, Bantuan Hukum Gratis Untuk Warga Miskin

    Ilustrasi

    Rumah Lunas Namun Listrik Tak Pernah Menyala, Warga BTN Pradana Tagih Janji Developer

    Pemda Konsel kerja sama dengan Taspen

    Bupati Konsel Hadirkan Jaminan Ganda Bagi ASN Lewat Kerja Sama Dengan Taspen

    Paripurna LKPJ 2025 DPRD Konsel

    DPRD Konsel Gelar Paripurna LKPJ 2025, Irham Kalenggo Paparkan Tiga Program Unggulan SETARA

    Bupati Konsel saat mengukukuhkan 163 PNS

    Pengangkatan 163 PNS di Konsel, Bupati Tekankan Pelayanan dan Inovasi

    Rakercab JMSI Kolaka Raya

    JMSI Kolaka Raya Gelar Rakercab, Targetkan Satu Media Terverifikasi Dewan Pers

    Workshop Anjab dan ABK yang diselenggarakan Pemkab Konsel

    Pemkab Konsel Perkuat Tata Kelola Birokrasi Lewat Workshop Anjab dan ABK

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Ragam

Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan Pegawai Swasta?

Sultrack News by Sultrack News
26 Maret 2024
0 0
A A
0
Ilustrasi pembayaran THR PNS dan pegawai swasta (freepik/xb100)

Ilustrasi pembayaran THR PNS dan pegawai swasta (freepik/xb100)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SULTRACK.COM – Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta, Selasa (26/3/2024).

Hal ini menjadi kabar gembira, yang juga dinantikan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta, menjelang lebaran Idul Fitri 2024.

Pemerintah telah memastikan, THR PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 lebaran.

Pemerintah juga, telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.

Berdasarkan Beleid (Kebijakan) tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan perlu diketahui ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.

“Pencairan THR untuk para ASN, prosesnya dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024,” paparnya dalam kpnfrensi persnya belum lama ini.

Pada 18 Maret 2024, lanjut dia akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja, sehari selanjutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan, untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.

“Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri,” katanya.

Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), serta transfer ke rekening pensiunan.

“Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana,” katanya.

Selain untuk THR ASN, pemerintah juga menyampaikan, untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat Surat Edaran (SE) yang akan dikirim kepada para Gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.

“Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh,” tegasnya dikutip dari laman Facebook Kemnaker.

Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H, meskipun sudah lazim SE tetap akan kita berikan kepada Gubernur.

“Kita juga memastikan akan memberi sanksi, bagi pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruh,” pungkasnya.

Editor : Redaksi
Sumber : Berbagai Sumber

Tags: JadwalPegawai SwastaPembayaranPemerintahTHR PNSUmumkan
ShareTweetSend
Previous Post

Wajib Tahu, Pecahan Uang Rupiah Yang Dapat Ditukarkan?

Next Post

KI Sultra Akan Kembali Menggelar Goes To Campus Pada April Mendatang

Berita Terkait

Asmo Sulsel saat menyerahkan 15 kendaraan motor honda kepada PSM Makassar

Asmo Sulsel Perkuat Sinergi Dengan PSM Makassar Lewat Penyerahan 15 Motor Honda

25 April 2026
Honda Premium Matic Day (HPMD) 2026, berlangsung 17-19 April di Grand Mall Maros

Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026, Hadirkan Bintang Tamu Spesial

17 April 2026
Asmo Sulsel saat memberikan santunan kepada anak-anak panti asuhan

Momentum Halal Bihalal, Asmo Sulsel Berikan Santunan Kepada Panti Asuhan Mawaddah

30 Maret 2026

Jangan Abaikan Kondisi Motor Usai Mudik, Ini Imbauan Asmo Sulsel

Asmo Sulsel Tebar Kepedulian Ramadan Lewat Buka Puasa 1000 Anak Yatim di Gowa

Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Asmo Sulsel Adakan Baking Class di Makassar

Next Post
KI Sultra saat melakukan audiens dengan Dekan Fakultas Ilmu Budaya UHO Dr. Akhmad Marhadi

KI Sultra Akan Kembali Menggelar Goes To Campus Pada April Mendatang

Komisi I DPRD Konsel saat KAD di Lembang, Bandung, Jawa Barat (Humas DPRD Konsel)

Strategi Pengembangan Desa Wisata, Komisi I DPRD Konsel KAD di Bandung

Ilustrasi syarat penukaran uang rupiah (Facebook)

Ini Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling?

Tim SAR saat melakukan pencarian anak yang diterkam buaya di Buteng (Basarnas Kendari)

Tim SAR Belum Temukan Anak Yang Diterkam Buaya di Buton Tengah

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyerahkan Usulan Pandangan dan Pendapat Dewan Pers terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  kepada Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Atgas saat acara Diskusi RUU Hak Cipta Dewan Pers di Hall Dewan Pers, Jakarta

Karya Jurnalistik Harus Dilindungi, Dewan Pers Serahkan Masukan ke Pemerintah

24 April 2026

Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Berhasil Jaring Ratusan WNA Bermasalah

14 April 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤