SULTRACK.COM – Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai swasta, Selasa (26/3/2024).
Hal ini menjadi kabar gembira, yang juga dinantikan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta, menjelang lebaran Idul Fitri 2024.
Pemerintah telah memastikan, THR PNS, TNI dan Polri akan mulai dicairkan pada H-10 lebaran.
Pemerintah juga, telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 melalui PP No. 14/2024.
Berdasarkan Beleid (Kebijakan) tersebut, pemerintah memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan perlu diketahui ada sejumlah proses yang harus diselesaikan sebelum THR untuk para ASN cair.
“Pencairan THR untuk para ASN, prosesnya dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR pada 13 Maret 2024,” paparnya dalam kpnfrensi persnya belum lama ini.
Pada 18 Maret 2024, lanjut dia akan dilakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR oleh para satuan kerja, sehari selanjutnya, giliran PT Taspen dan PT Asabri yang mengajukan tagihan, untuk pembayaran THR bagi para pensiunan.
“Pada 21 Maret 2024, Kementerian Keuangan akan memulai droping dana ke PT Taspen dan PT Asabri,” katanya.
Selanjutnya pada 22 Maret 2024, Kemenkeu akan menerima pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD), serta transfer ke rekening pensiunan.
“Penyaluran THR dimulai setelah kami menerima pengajuan perintah membayar dan penerbitan pencairan dana,” katanya.
Selain untuk THR ASN, pemerintah juga menyampaikan, untuk pegawai swasta, pembayaran THR paling lambat diberikan pada H-7 Lebaran.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah membuat Surat Edaran (SE) yang akan dikirim kepada para Gubernur untuk diteruskan ke pengusaha.
“Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh,” tegasnya dikutip dari laman Facebook Kemnaker.
Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H, meskipun sudah lazim SE tetap akan kita berikan kepada Gubernur.
“Kita juga memastikan akan memberi sanksi, bagi pengusaha yang tidak memberikan THR kepada pekerja atau buruh,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Sumber : Berbagai Sumber
Discussion about this post