JAKARTA, SULTRACK.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan sejumlah langkah untuk mengoptimalkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh, Kamis (28/3/2024).
Adapun upaya-upaya tersebut adalah pertama, membuat press release/press conference terkait pembayaran THR.
Kedua, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten dan Kota.
Ketiga, menugaskan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk memberikan pelayanan konsultasi bagi pekerja/buruh, dan pembinaan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Keempat, melakukan pendekatan informal kepada para pengusaha melalui Kamar Dagang dan Industri (KADIN) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), agar mendorong anggotanya melaksanakan pembayaran THR sesuai regulasi.
Upaya-upaya itu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, belum lama ini.
Selain mengoptimalkan pembayaran THR, Menaker Ida juga mendorong kepada perusahaan untuk menyelenggarakan mudik gratis untuk para pekerjanya.
“Selain mengoptimalkan pembayaran THR kepada pekerja, Kemnaker juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk menyelenggarakan Mudik Gratis Tahun 2024 bagi para pekerja,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam siaran persnya.
Menaker Ida mengatakan jika saat ini pihaknya telah membuka Posko THR, untuk melayani konsultasi perhitungan THR peserta pengaduan secara tatap muka, dan juga secara online.
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id atau menghubungi call center 1500-630 dan Whatsapp 08119521151.
Kemnaker juga telah meminta Pemerintah Daerah (Pemda), melalui Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.
“Teman-teman pekerja/buruh bisa melaporkan atau mengdukan apapun terkait pembayaran THR ini kepada posko yang telah kami buat,” ucap Menaker Ida Fauziyah.
Posko THR tersebut juga tersedia bagi pengusaha, sehingga mereka dapat melakukan konsultasi terkait pembayaran THR tahun ini.
Menaker Ida pun meminta masyarakat, pengusaha, dan pekerja/buruh untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pembayaran THR ke Posko THR.
“Dilaporkan saja, karena kalau dilaporkan itu menjadi jelas siapa yang tidak membayar THR, pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR, itu kami harapkan teman-teman pekerja memanfaatkan layanan posko THR yang sudah kami bangun,” tandasnya.
Editor : Redaksi
Sumber : Kemnaker
Discussion about this post