KENDARI, SULTRACK.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), terus mempercepat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PT. Indonesia Pomaala Industry Park (IPIP) di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur, Kamis (11/4/2024).
Lokasi PT. IPIP ini meliputi Desa Oko-Oko, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, dan Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada.
Sebelumnya telah dilakukan Rapat Koordinasi (Rakor), bersama PT. IPIP dan OPD terkait, membahas berbagai syarat dan ketentuan dari Pemprov Sultra, untuk percepatan terbitnya persetujuan KEK yang diajukan oleh PT IPIP.
Olehnya itu terdapat dua hal penting yang telah disepakati antara Pemprov sultra dan PT. IPIP, yakni bahwa Pemprov Sultra harus mempercepat persetujuan untuk Kawasan Ekonomi Khusus ini.
Kedua, Pemerintah Provinsi Sultra menekankan pentingnya Kawasan Kkonomi Khusus, sebagai pendorong pembangunan daerah, bukan hanya dari segi fisik, tetapi juga dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio pada saat Rakor mengatakan, semua pihak telah memberikan kontribusi pemikiran terkait permohonan persetujuan kawasan ekonomi khusus.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sultra, Parinringi memaparkan manfaat KEK bagi Pemda mendorong pembangunan ekonomi daerah dan pemerataan pembangunan, serta memberikan kontribusi pajak yang besar.
“Selain itu dengan Kawasan Industri PT. IPIP, akan menciptakan 50-100 ribu peluang tenaga kerja, dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah. Serta dapat mendorong peningkatan pembangunan ekonomi daerah,” paparnya.
Untuk diketahui, Setelah KEK Morosi di Kabupaten Konawe, kini pemerintah pusat menghadirkan Indonesia Pomalaa Industry Parkir (IPIP), yang berlokasi di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timut, dengan nilai investasi sebanyak US$ 100.000.000.000 alias 100 miliar US Dollar.
Kawasan Industri IPIP merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Editor: Redaksi
Discussion about this post