KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memaparkan terkait perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis resiko, Kamis (25/4/2024).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Sultra, Isra Alnur dihadapan para UMKM pada kegiatan pekan produk unggulan Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Sultra.
Isra menuturkan, dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko diantaranya PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, PP No. 16/2021 tentang Bangunan Gedung, PP No. 21/2021 tentang Penataan Ruang.
“Serta PP No. 22/2021 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan Perpres No. 10/2021 tentang bidang usaha Penanaman Modal jo,” paparnya.
Lanjut Isra mengkalisifikasikan tingkat resiko dan jenis perizinan berusaha, untuk kriteria resiko meliputi kesehatan, keselamatan, lingkungan, keterbatasan sumberdaya, aspek resiko lainnya disesuikan dengan sifat kegiatan usaha.
“Tingkat resiko mencakup rendah, menengah dan tinggi. Sementara untuk perizinan berusaha mencakup NIB, NIB + Sertifikat Standar, serta NIB + Izin,” rincinya.
Lebih jauh kata Isra, pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS, pertama memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha diantaranya kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (daratan, laut, dan lainnya), persetujuan lingkungan.
“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bila pelaku usaha memerlukan bangunan gedung, maka wajib memiliki PBG dan SLF, tapi perlu diketahui keduanya bukan persyaratan terbitnya NIB, Sertifikat Standar dan Izin,” ungkapnya.
Terakhir tambah Isra, perizinan berusaha berbasis resiko melikupi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS), serta izin. Adapun tata cara pendaftaran akun OSS, yakni memilih jenis akun pelaku usaha UMK atau Non UMK dan Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
“Untuk Perseorangan input NIK dan No Wa/Email, untuk Badan Usaha memilih jenis badan usaha dan input email, setelah mendapatkan kode verifikasi masukkan nomor tersebut untuk konfirmasi di OSS, serta Isi data diri perseorangan/data Perusahaan untuk badan usaha,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post